Tribun Manado Podcast

LPS Kini Hadir di Sulawesi, Maluku, dan Papua, Warga Tak Perlu Khawatir Simpan Uang di Bank

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PODCAST - Kepala Kantor Perwakilan LPS III Sulawesi, Maluku, dan Papua, Fuad Zaen (kanan) saat menjadi narasumber di Podcast Tribun Manado (Selasa 27/5/2025).

TRIBUNMANADO.CO.ID – Masyarakat Sulawesi, Maluku, dan Papua kini bisa merasa lebih tenang dalam menyimpan uang di bank. 

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), yang selama ini berkantor pusat di Jakarta, kini telah membuka Kantor Perwakilan Wilayah III di kawasan timur Indonesia. 

Langkah ini merupakan bagian dari mandat baru LPS berdasarkan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang disahkan pada 2023.

Baca juga: LPS Jamin 99,97 Persen Rekening Nasabah Bank di Sulawesi Utara

Dalam Podcast Tribun Manado yang tayang pada Selasa, 27 Mei 2025, Kepala Kantor Perwakilan LPS III Sulawesi, Maluku, dan Papua, Fuad Zaen, memaparkan sejumlah informasi penting terkait tugas dan fungsi LPS. 

Ia juga menjelaskan bagaimana LPS bekerja dalam menjamin simpanan masyarakat dan menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.

Berikut petikan tanya jawabnya:

Apa sebenarnya fungsi dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)?

Fuad Zaen: LPS lahir dengan latar belakang sejarah panjang, yaitu saat negara kita mengalami krisis.

Saat itu masyarakat panik dan ramai-ramai menarik uang dari bank.

Untuk mencegah hal seperti itu kembali terjadi, DPR dan pemerintah melahirkan UU Nomor 24 Tahun 2004.

LPS memiliki dua fungsi utama: menjamin simpanan nasabah di perbankan, dan menjaga stabilitas sistem perbankan.

Seiring waktu, tugas LPS berkembang melalui UU No. 4 Tahun 2023 tentang P2SK, yaitu turut menjamin polis asuransi.

Sejak kapan LPS Wilayah III ini resmi beroperasi?

Fuad Zaen: LPS secara nasional telah beroperasi sejak tahun 2005 dan berkantor di Jakarta.

Namun, setelah terbitnya UU P2SK, tahun 2024 LPS Wilayah III resmi dibentuk, mencakup Sulawesi, Maluku, dan Papua.

Kini LPS lebih dekat dengan masyarakat di wilayah timur Indonesia.

Apa saja syarat agar simpanan masyarakat bisa dijamin oleh LPS?

Fuad Zaen: Yang dijamin adalah simpanan di perbankan seperti tabungan, giro, dan deposito, atau bentuk lain yang dipersamakan.

Namun, harus memenuhi kriteria 3T:

1. Tercatat dalam pembukuan bank,

2. Tingkat bunga simpanan tidak melebihi tingkat bunga penjaminan yang ditetapkan LPS,

3. Tidak terindikasi melakukan fraud atau tindak pidana perbankan.

Masyarakat perlu memastikan produk simpanannya sesuai dengan ketentuan ini.

Bagaimana jika seseorang memiliki beberapa tabungan di sejumlah bank? Apakah tetap dijamin semua?

Fuad Zaen: LPS menetapkan batas penjaminan maksimal sebesar Rp2 miliar per nasabah per bank.

Jadi, jika seseorang punya simpanan di beberapa bank, masing-masing tetap bisa dijamin hingga batas tersebut.

Apa yang dilakukan LPS jika ada nasabah yang menjadi korban penipuan atau scam?

Fuad Zaen: LPS akan membayarkan klaim penjaminan hanya setelah OJK mencabut izin usaha bank tersebut.

Jika bank masih aktif, LPS belum bisa membayarkan klaim.

Karena itu, penting bagi masyarakat untuk waspada terhadap penipuan lewat SMS dan modus digital lainnya.

Kami selalu mengedukasi agar masyarakat tetap tenang dan tidak panik.

Bagaimana cara LPS membangun kepercayaan masyarakat, terutama di desa, untuk menabung di bank?

Fuad Zaen: Tujuan kami adalah memberikan kenyamanan dan rasa aman kepada masyarakat.

Kalau uang disimpan di rumah lalu terjadi kebakaran atau bencana, bisa hilang.

Tapi kalau di bank, meskipun ada bencana, uang tetap aman dan dijamin.

Itulah keunggulan menabung di bank.

Kalau suatu bank bangkrut, bagaimana nasabah bisa mengambil simpanannya?

Fuad Zaen: Masyarakat tidak perlu panik. LPS akan mengumumkan tahapan pengambilan dana.

Nanti akan ditunjuk satu bank pembayar, dan nasabah hanya perlu membawa identitas dan buku tabungan. Yang penting, tetap ikuti prosedur resmi yang akan diinformasikan.

Lalu, bagaimana LPS mengelola risiko dalam menjamin simpanan ini?

Fuad Zaen: Risiko utama adalah pada kemampuan likuiditas LPS untuk melakukan resolusi bank yang bermasalah.

Tapi kami memiliki skema pengelolaan risiko agar tetap bisa menjamin hak nasabah.

Jika masyarakat ingin bertanya atau melapor ke LPS, lewat mana mereka bisa menghubungi?

Fuad Zaen: Kami punya beberapa saluran komunikasi:

• Hallo LPS: 021-154

• WhatsApp Official: 0811-1154-154

• Website: www.lps.go.id

• Media Sosial:

• Facebook: LPS Indonesia

• X (Twitter): @lps_idic

• Instagram: @lps_idic

• TikTok: LPS Indonesia

• YouTube: LPS_IDIC OFFICIAL

Ada pesan khusus yang ingin disampaikan kepada masyarakat?

Fuad Zaen: Kami mengajak masyarakat di Sulawesi Utara dan sekitarnya untuk menyimpan uang di bank.

Jangan ragu karena ada LPS yang menjamin.

Daripada uang hilang di rumah, lebih baik simpan di bank.

Insya Allah, dengan LPS, semuanya aman. (PET)

Berita Terkini