TRIBUNMANADO.CO.ID - Sabu bermodus permen adalah modus lama yang saat ini dipakai lagi oleh para pengedar sabu di Bitung, Sulawesi Utara demi melancarkan aksi mereka.
Namun upaya tersebut berhasil digagalkan oleh Kepolisian Resor Bitung melalui Satuan Reserse Narkoba.
Upaya peredaran narkotika ini dibongkar polisi di wilayah Manembo-Nembo Bawah, Kecamatan Matuari, Kota Bitung, Sulawesi Utara pada Jumat (23/5/2025) malam.
Kasat Resnarkoba IPTU Trivo Datukramat, saat dihubungi tribunmanado.co.id Sabtu 24 Mei 2025 mengatakan, seorang pria berusia 29 tahun berinisial H ditangkap saat hendak mengambil sabu yang disamarkan dalam bungkus permen.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 18.30 WITA oleh tim Satresnarkoba dibawah pimpinannya bersama KBO IPDA Abdul K Mahalieng.
"H ditangkap saat mengambil paket sabu yang dibungkus dalam permen merek FOX dan lakban cokelat," terang Trivo Datukramat.
Trivo Datukramat menerangkan, sabu seharga Rp 1 juta itu dipesan melalui aplikasi WhatsApp dari seorang yang dikenalnya lewat media sosial Facebook.
Setelah ditangkap, pihak kepolisian menyita satu paket sabu dan satu unit telepon genggam merek Pocco warna hitam.
“Tersangka mengaku ini merupakan kali kedua ia membeli narkotika jenis sabu,” ujar Trivo Datukramat.
H diketahui berdomisili di Kelurahan Wangurer Utara, Kecamatan Madidir.
Ia kini ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Satresnarkoba masih mengembangkan kasus ini guna membongkar jaringan pengedar di balik peredaran barang haram tersebut.
Kami berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Bitung," ucap Trivo Datukramat.
Pihak kepolisian saat ini tengah mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan lain yang berada di atasnya.
Kasus ini menambah daftar panjang pengungkapan narkotika yang memanfaatkan teknologi dan media sosial sebagai saluran distribusi.
"Polres Bitung mengimbau masyarakat agar terus waspada dan melapor jika mencurigai aktivitas penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar," pungkasnya. (fis)
Bergabung dengan WA Tribun Manado di sini >>>
Simak Berita di Google News Tribun Manado di sini >>>
Baca Berita Update TribunManado.co.id di sini >>>