TRIBUNMANADO.CO.ID - Aksi dua pria berinisial REM (30) dan RL (26), warga Kecamatan Wanea, Kota Manado, akhirnya berujung di tangan polisi.
Keduanya diamankan Tim Resmob Alpha Polresta Manado saat sedang melakukan penagihan utang di depan Pasar Kalasey, Jalan Trans Sulawesi, Desa Kalasey, Kecamatan Mandolang, Kabupaten Minahasa, Senin (19/5/2025) pukul 12.15 Wita.
REM dan RL diketahui berprofesi sebagai debt collector.
Namun, cara mereka menagih dinilai meresahkan dan bernuansa intimidatif.
Aksi keduanya membuat warga sekitar ketakutan dan melapor ke pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Alpha langsung bergerak dan meringkus keduanya di lokasi kejadian tanpa perlawanan.
Kasi Humas Polresta Manado, Iptu Agus Haryono, menegaskan bahwa aksi semacam ini tidak bisa ditoleransi.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi tindakan premanisme dalam bentuk apa pun, termasuk yang mengatasnamakan profesi tertentu namun melakukan intimidasi di lapangan,” tegasnya.
Penangkapan REM dan RL menjadi bukti keseriusan Polresta Manado dalam memberantas segala bentuk premanisme, khususnya yang mengganggu ketertiban dan kenyamanan warga di ruang publik.
Iptu Agus juga mengimbau masyarakat agar tidak takut untuk melapor jika menemui kejadian serupa.
“Silakan lapor ke Call Center 110 atau Call Center 112 milik Pemkot Manado. Kami pastikan setiap laporan ditindaklanjuti dengan cepat,” pungkasnya. (Edi)