TRIBUNMANADO.CO.ID - Sejumlah juru parkir liar di Kota Kotamobagu diamankan petugas kepolisian.
Penindakan ini dipimpin langsung oleh Kasat Samapta AKP Pauldi Batman Sihotang sebagai respons atas keluhan warga terkait pungutan parkir liar.
Para juru parkir tersebut diamankan bersama barang bukti berupa uang hasil pungutan parkir dan dibawa ke Mapolres Kotamobagu.
Baca juga: Duel Pengantar Galon dan Juru Parkir Berakhir Maut, Jukir Tewas setelah Berkelahi
AKP Pauldi mengingatkan bahwa pengelolaan parkir harus sesuai regulasi yang ditetapkan pemerintah daerah.
Ia juga menegaskan tidak boleh ada kerjasama antara pemilik toko dan parkir liar untuk memungut uang dari pengunjung.
"Oknum pemilik toko nantinya akan dipanggil, jangan sampai ada indikasi parkir liar bekerjasama dengan toko memungut uang parkir dengan jumlah tertentu yang bisa dikategorikan sebagai pungutan liar (Pungli),” katanya Kamis (8/5/2025).
Para pelaku telah didata, dibina, dan menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.