Bitung Sulaweis Utara

8 Fakta Kasus Pria Main Aplikasi Online Berujung Dianiaya di Kota Bitung: Berawal Konflik Personal

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PENGANIAYAAN - Tim Resmob Polres Bitung bersama Resmob Polsek Aertembaga berhasil mengungkap dan menangkap dua pelaku kasus penganiayaan berat dengan senjata tajam yang terjadi di Hotel Fatamorgana, Kelurahan Aertembaga Satu, Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung, Sulawesi Utara, Minggu, 4 Mei 2025 sekitar pukul 13.30 Wita.

TRIBUNMANADO.CO.ID - Tim Resmob Polres Bitung bersama Resmob Polsek Aertembaga berhasil mengungkap kasus penganiayaan berat dengan senjata tajam.

Peristiwa terjadi di Hotel Fatamorgana, Kelurahan Aertembaga Satu, Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung, Sulawesi Utara.

Dua pelaku telah telah ditangkap dalam peristiwa yang diduga dipicu konflik personal ini.

Fakta-Fakta:

1. Dua Tersangka Telah Ditangkap

Pelaku yang ditangkap adalah Dandi Rasyid alias Ata (20) dan Rilvan Maudu (21). Keduanya diamankan oleh tim gabungan pada Minggu, 4 Mei 2025 sekitar pukul 13.30 WITA di Kelurahan Danowudu tanpa perlawanan.

2. Kejadian Berawal dari Konflik Personal di Kamar Hotel

Korban dianiaya di dalam kamar Hotel Fatamorgana saat bersama seorang perempuan yang baru dikenalnya melalui aplikasi Mechat. Konflik bermula dari tuduhan bahwa korban menahan tas milik perempuan tersebut.

3. Tersangka Tikam Korban dengan Pisau

Dandi Rasyid menikam korban di bagian perut sebelah kiri menggunakan sebilah pisau. Akibat luka robek yang serius, korban langsung dilarikan ke RS Budi Mulia Bitung untuk perawatan intensif.

4. Pisau Dibawa dari Rumah Rilvan

Sebelum kejadian, Dandi mengambil pisau dari rumah Rilvan Maudu dan menyelipkannya di pinggang. Ketika keributan terjadi, pisau tersebut digunakan untuk menyerang korban.

5. Klaudia dan Viki Lombone Diduga Terlibat

Konflik diduga melibatkan Klaudia, pacar dari lelaki bernama Viki Lombone alias Black, yang kini masih buron. Klaudia menuduh korban meminta bayaran untuk pengembalian tas saat ia dalam kondisi tanpa busana.

Hal ini memicu aksi kekerasan.

6. Dandi Rasyid Merupakan Residivis

Diketahui, Dandi Rasyid adalah residivis dalam kasus serupa dan pernah menjalani hukuman di Lapas Tomohon.

7. Polisi Masih Mengejar Buronan dan Barang Bukti

Tersangka Viki Lombone alias Black masih dalam pencarian, begitu pula barang bukti utama berupa pisau yang digunakan dalam penikaman.

8. Para Tersangka Dijerat Pasal Berlapis

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) ke-1e KUHP, subsider Pasal 351 ayat (2), lebih subsider Pasal 351 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) KUHP, serta Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait penggunaan senjata tajam.

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Bergabung dengan WA Tribun Manado di sini >>>

Simak Berita di Google News Tribun Manado di sini >>>

Baca Berita Update TribunManado.co.id di sini >>> 

Berita Terkini