TRIBUNMANADO.CO.ID - Tim Resmob Polres Bitung bersama Resmob Polsek Aertembaga berhasil mengungkap kasus penganiayaan berat dengan senjata tajam.
Peristiwa terjadi di Hotel Fatamorgana, Kelurahan Aertembaga Satu, Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung, Sulawesi Utara.
Dua pelaku telah telah ditangkap dalam peristiwa yang diduga dipicu konflik personal ini.
Fakta-Fakta:
1. Dua Tersangka Telah Ditangkap
Pelaku yang ditangkap adalah Dandi Rasyid alias Ata (20) dan Rilvan Maudu (21). Keduanya diamankan oleh tim gabungan pada Minggu, 4 Mei 2025 sekitar pukul 13.30 WITA di Kelurahan Danowudu tanpa perlawanan.
2. Kejadian Berawal dari Konflik Personal di Kamar Hotel
Korban dianiaya di dalam kamar Hotel Fatamorgana saat bersama seorang perempuan yang baru dikenalnya melalui aplikasi Mechat. Konflik bermula dari tuduhan bahwa korban menahan tas milik perempuan tersebut.
3. Tersangka Tikam Korban dengan Pisau
Dandi Rasyid menikam korban di bagian perut sebelah kiri menggunakan sebilah pisau. Akibat luka robek yang serius, korban langsung dilarikan ke RS Budi Mulia Bitung untuk perawatan intensif.
4. Pisau Dibawa dari Rumah Rilvan
Sebelum kejadian, Dandi mengambil pisau dari rumah Rilvan Maudu dan menyelipkannya di pinggang. Ketika keributan terjadi, pisau tersebut digunakan untuk menyerang korban.
5. Klaudia dan Viki Lombone Diduga Terlibat
Konflik diduga melibatkan Klaudia, pacar dari lelaki bernama Viki Lombone alias Black, yang kini masih buron. Klaudia menuduh korban meminta bayaran untuk pengembalian tas saat ia dalam kondisi tanpa busana.
Hal ini memicu aksi kekerasan.