TRIBUNMANADO.CO.ID, BOLMONG - Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong), Yusra Alhabsyi menanggapi soal roling jabatan di jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolmong, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Jumat (2/5/2025).
Bupati Bolmong Yusra Alhabsyi mengatakan bahwa jika sesuai regulasi roling bisa dilakukan namun butuh enam bulan saat dirinya dan wakil Bupati Doni Lumenta menjabat.
"Bila sesuai regulasi kita butuh enam bulan namun, ada kondisi kondisi tertentu yang mengharuskan hal ini dilakukan seperti adanya jabatan yang kosong ataupun dalam waktu dekat sudah mau pensiun," ucapnya.
Baca juga: Yusra Alhabsyi Bakal Amankan Aset Pemkab Bolmong di Boulevard Manado, Nilainya Sekitar Rp 40 Miliar
Selain itu, Yusra Alhabsyi juga akan mengevaluasi pejabat yang memiliki kinerja buruk sesuai dengan kinerjanya.
"Kinerja buruk juga bisa menjadi bahan evaluasi kami, regulasi kan juga memungkinkan kita untuk merubah personil di struktur lembaga pemerintahan ini," ucapnya.
Bila ada yang memiliki kinerja buruk ini tentu kami akan menggantinya sesuai regulasi dengan mengirimkan pengajuan di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Kami diberi kesempatan untuk hal itu jadi bukan tidak mungkin jika kinerja buruk kami harus ganti," ucapnya.
Meski begitu Yusra menghimbau agar ASN tidak terjebak dengan kapan waktu rolingnya saya hanya minta bekerja saja sebaik mungkin.
"Karena dari kerja-kerja ASN tersebut saya dan pak wakil bupati pasti akan memberikan penilaian yang objektif," ucapnya.
Menurutnya, ASN bekerja bisa karena meningkatkan prestasi atau bekerja hanya agar mendapatkan jabatan.
"Saya harap ASN bekerja untuk meningkatkan prestasi bukan untuk mengejar jabatan," tandasnya.
(TribunManado.co.id/Sujarpin Dondo)
Baca Berita Tribun Manado di Google News
WhatsApp TribunManado.co.id : KLIK