TRIBUNMANADO.CO.ID, BITUNG – Penggerebekan di sebuah kapal motor di Dermaga Pos Enam, Aertembaga, Kota Bitung, pada Senin (21/4/2025) sore, membuka tabir penyelundupan minuman keras tradisional asal Sulawesi Utara, Cap Tikus.
Kapal bernama KLM Sumber Buana itu tengah bersiap berlayar ke Kepulauan Sula, Mangoli, Maluku Utara, saat petugas dari Satuan Reserse Narkoba Polres Bitung tiba di lokasi.
Berdasarkan informasi dari warga, kapal tersebut diduga membawa Cap Tikus dalam jumlah besar.
Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan sepuluh karung besar berisi 420 botol air mineral.
Semuanya berisi Cap Tikus.
Yang mengejutkan, botol-botol tersebut disembunyikan di dalam kamar nahkoda kapal.
“Total volumenya mencapai 265 liter. Disimpan rapi di kamar nahkoda untuk menghindari pemeriksaan,” ujar Kasat Narkoba Polres Bitung, Iptu Trivo Datukramat, mewakili Kapolres AKBP Albert Zai.
Nahkoda kapal, Mahadir (36), warga Dusun Kampung Baru, Kabupaten Buton Selatan, Sulawesi Tenggara, langsung diamankan.
Dari penyelidikan awal, ia diketahui bukan pertama kali melakukan aksi ini.
“Yang bersangkutan juga pernah terlibat kasus pengiriman Cap Tikus ke wilayah yang sama pada November tahun lalu,” lanjut Trivo.
Seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolres Bitung.
Polisi masih melakukan pendalaman terkait kemungkinan adanya jaringan distribusi ilegal yang lebih luas.
Trivo juga menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang melaporkan aktivitas mencurigakan.
“Kerja sama dengan masyarakat sangat kami hargai. Ini menunjukkan sinergi antara warga dan aparat dapat mempersempit ruang gerak pelanggaran hukum, khususnya di jalur pelayaran rakyat,” katanya.
Cap Tikus, meskipun merupakan produk fermentasi tradisional yang dikenal luas di Sulawesi Utara, tetap masuk kategori minuman keras yang harus memiliki izin edar.
Peredarannya secara ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berisiko menimbulkan gangguan sosial dan ancaman kesehatan.
Polsek Pelabuhan Manado Gerebek Rumah Penampungan Cap Tikus Ilegal, Disimpan dalam Dus Minyak Goreng
Sementara itu, Polsek Pelabuhan Manado melakukan penggrebekan salah satu bangunan di seputaran pelabuhan Manado yang dijadikan tempat penampungan ratusan liter cap tikus ilegal di Manado, Sulawesi Utara, pada Senin (21/4/2025) sekitar pukul 13.15 wita.
Penggrebekan dipimpin langsung oleh Kapolsek Pelabuhan Ipda Juan Rumbajan.
Dalam razia ini, Polsek Pelabuhan berhasil menyita sekitar 200 liter cap tikus ilegal.
Amatan tribunmanado.com, cap tikus tersebut coba disamarkan dengan diisi dalam karton pembungkus air mineral dan minyak kita.
Untuk lebih mengelabui, barang tersebut ditaruh di dalam kamar yang gelap.
Selain di rumah tersebut, aparat juga menyita 175 liter Cap Tikus dari atas kapal.
Kapolsek Pelabuhan Ipda Juan Rumbajan menuturkan rumah itu diduga menyimpan cap tikus ilegal yang akan diedarkan di luar daerah.
"Diduga rumah ini jadi tempat penyimpanan cap tikus ilegal yang akan di kirim ke berbagai daerah," jelasnya.
Menurutnya, saat barang bukti telah diserahkan ke Polresta Manado.
"Kita sudah serahkan ke Polresta Manado untuk penyelidikan lebih lanjut," pungkasnya. (Fis/Art)