TRIBUNMANADO.CO.ID – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Bitung menggelar razia minuman keras (miras) ilegal di sejumlah titik Kota Bitung.
Hal itu dilakukan untuk mencegah terjadinya kriminalitas.
Apalagi beberapa hari terakhir ini sering terjadi kriminalitas, pemicunya karena miras.
Baca juga: Berita Populer Manado, Polisi Gagalkan Penyelundupan 100 Liter Cap Tikus, Kondisi God Bless Park
Hal tersebut sebagaimana dikatakan, Kasat Resnarkoba IPTU Trivo Datukramat saat dihubungi, Jumat 11 April 2025 malam.
Menurut Kasat, pihaknya sudah mulai melakukan sidak tadi malam, Kamis (10/4/2025).
Dikatakannya, puluhan botol cap tikus tanpa izin berhasil diamankan dari sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat penjualan dan penyimpanan miras ilegal.
Razia dimulai sekitar pukul 22.00 WITA dan menyasar wilayah Kecamatan Girian serta Kecamatan Madidir, menyusul laporan masyarakat terkait peredaran miras ilegal yang meresahkan.
"Dari hasil razia, kami mengamankan 43 botol Cap Tikus ukuran 600 ml, 5 botol ukuran 1,5 liter, dan 6 kantong plastik kecil berisi miras yang semuanya tidak memiliki izin edar," ujar Kasat Resnarkoba IPTU Trivo Datukramat.
Ia menjelaskan, miras kerap menjadi pemicu utama terjadinya tindak kriminal di wilayah Bitung.
Untuk itu, razia serupa akan terus dilakukan guna menciptakan situasi yang aman dan kondusif.
"Kami mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam peredaran miras ilegal dan segera melaporkan jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait hal ini," tambahnya.
Razia ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Kapolres Bitung AKBP Albert Zai, kepada jajarannya untuk menekan angka kriminalitas melalui pengawasan peredaran miras di wilayah hukum Polres Bitung.(fis)