TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasi Humas Polres Bitung, Iptu Natip Anggai membeber motif pelaku menikam anak dibawah umur di Manembo-nembo Kota Bitung, Sulawesi Utara.
Kata Iptu Natip Anggai sebelum kejadian, pelaku sedang duduk bersama istri dan teman-temannya.
Lalu datanglah korban.
Beberapa saat setelah korban bergabung, istri pelaku dan korban berbincang-bincang.
Melihat hal itu, pelaku menjadi cemburu.
Tiba-tiba pelaku mencabut pisau yang sudah diselipkan di pinggangnya.
Kemudian langsung menikam korban.
Namun, korban sempat menangkis.
Tetapi korban terjatuh di tanah.
Sehingga pelaku menikam paha kiri korban sekali.
Saat pelaku akan menikam lagi, berhasil dilerai oleh teman-temannya.
Dalam kesempatan tersebut, korban berhasil melarikan diri.
Sebelumnya, Kapolres Bitung, AKBP Albert Zai, melalui Kasi Humas Polres Bitung, Iptu Natip Anggai menjelaskan, ternyata pelaku penikaman remaja 15 tahun di Kelurahan Manembo-nembo seorang residivis.
"Ternyata pelaku seorang residivis kasus yang dama senjata tajam (Sajam) dan pernah di tahan di lapas kelas IIB Bitung pada tahun 2022," ungkap Kasi Humas.
Diceritakan Kasi Humas, pelaku saat ditangkap di rumahnya tak ada perlawanan.
Kemudian untuk korban luka sekali tikaman di paha kiri.
"Korban akan ditikam kembali oleh pelaku, tapi sempat di tahan oleh teman-temannya, sehingga korban berhasil melarikan diri," ucap Kasi Humas.
Untuk korban dikatakan Kasi, sempat dirawat akibat luka tikaman.
Dikatakan Kasi Humas pelaku melanggar UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagai mana di maksud dalam pasal 76 C UU 35/2014.
Korban seorang lelaki bernama Renaldy Rahman yang masih berusia 15 tahun.
Sedangkan, pelaku lelaki AK alias Anwar (21) yang tak memiliki pekerjaan, warga kelurahan Girian Weru 2, Girian, Kota Bitung.
(TribunManado.co.id/fis)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.