TRIBUNMANADO.COM - Unit Sat-Reskrim Polres Minahasa Selatan (Minsel) Sulawesi Utara berhasil menangkap pelaku penikaman yang terjadi di Desa Tompaso Satu, Kecamatan Tompaso Baru.
Seorang pemuda berinisial ET alias Exel (24 ) warga desa Pinaesaan Kecamatan Tompaso Baru tak berkutik saat digiring oleh tim Resmob Polres Minsel, Kamis (3/4/2025).
Exel ditangkap lantaran melakukan penganiyaan dengan menggunakan senjata tajam terhadap warga Tompaso Baru.
Tak jelas apa penyebabnya namun dengan kondisi korban mengalami dua luka tusuk akibat benda tajam.
Kasat Reskrim Polres Minsel, AKP Ahmad A.A. Pratama, STrK, SIK mengungkapkan penangkapan ini dilakukan karena ada laporan masyarakat.
"Tim langsung merespon laporan tersebut dan bergerak Menuju Rumah yang di maksud, dan sebelumnya tim sudah berkoordinasi dengan piket Reskrim Polsek Tompaso baru, untuk melakukan penangkapan tersebut.
Tiba di lokasi tim mendapati terduga pelaku terlelap tertidur di Rumah ayah tirinya, di salah satu kamar depan Rumah tersebut.
Tim langsung mengamankan terduga pelaku dan mendapati di pinggang sebelah kanan terduga pelaku sebila pisau badik yang di duga barang bukti yang di gunakan terduga pelaku," jelasnya.
AKP Ahmad mengungkapkan saat ini pelaku telah dibawa ke Polres Minsel untuk mempertanggungkan perbuatannya.
“Saat ini Pelaku dan barang bukti berupa sebilah badik sudah kami amankan di Polres Minsel untuk kita lakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Atas kejadian itu,pelaku dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Darurat no.12 tahun 1951 dan pasal 351 ayat (1) KUHP," pungkasnya. (Fer)
(*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.