TRIBUNMANADO.CO.ID - Para karyawan swasta, termasuk buruh yang berhak akan menerima tunjangan hari raya (THR) jelang Lebaran 2025.
Mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021, pengusaha atau perusahaan wajib memberikan THR keagamaan.
Tujuan diberikannya THR adalah untuk memenuhi kebutuhan pekerja dalam rangka menyambut hari raya.
Sehingga THR wajib dibayarkan.
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang Pelaksanaan Pemberian THR bagi pekerja tahun 2025, THR wajib dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil, serta paling lambat H-7 sebelum hari raya.
Apabila tidak mendapat THR, pekerja dapat melaporkannya ke Kemenaker untuk memperjuangkan haknya.
Lantas, bagaimana cara melaporkan perusahaan yang tidak memberikan THR?
Cara lapor THR tidak dibayar
Kemenaker menyediakan layanan pengaduan THR 2025 bagi pekerja yang tidak mendapatkan tunjangan keagamaan dari perusahaan.
Pengaduan disampaikan melalui aplikasi SIAP Kerja yang bisa diunduh di Play Store atau App Store.
Berikut langkah-langkah membuat laporan di SIAP Kerja:
- Buka aplikasi
- Daftar akun jika merupakan pengguna baru
- Bila sudah punya akun, login dengan mengisi email atau nomor ponsel dan password
- Berikutnya, pilih menu "Pengaduan THR"
- Lengkapi data jabatan dan bagian di perusahaan, status, serta pokok pengaduan di formulir yang tertera
- Isi keterangan dengan menjelaskan pokok permasalahan secara jelas dan kronologis
- Unggah bukti-bukti yang bisa menguatkan laporan
- Klik "Laporkan"
- Pekerja akan mendapatkan email balasan setelah laporan terkirim.
Selain membuat laporan, pekerja juga bisa berkonsultasi mengenai THR, mulai dari besaran, aturan, dan lainnya yang sekiranya membingungkan.
Berikut caranya:
- Login ke akun SIAP Kerja
- Tekan menu "Konsultasi THR"
- Pilih wilayah tempat bekerja, yaitu barat, tengah, dan timur
- Selanjutnya, akan diarahkan untuk mengisi data terlebih dahulu
- Setelah data terisi, klik "Mulai Obrolan".
Selain melalui aplikasi SIAP Kerja, pengaduan THR juga bisa dilakukan lewat:
- WhatsApp Kemnaker: 08119521151
- Call Center Kemnaker: 1500-630
Sanksi perusahaan yang tidak memberikan THR
Dilansir dari laman Kemenaker, perusahaan yang tidak memberikan THR kepada pekerjanya akan diberikan sanksi administratif berupa:
- Teguran tertulis
- Pembatasan kegiatan usaha
- Penghentian sementara, sebagian atau seluruh alat produksi
- Pembekuan kegiatan.
Sementara, jika terlambat membayar, perusahaan dikenakan denda sebesar lima persen dari total THR yang harus dibayar. Nantinya, denda ini akan dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja.
Perlu dicatat, meski sudah membayar denda, perusahaan tetap berkewajiban memberikan THR keagamaan kepada pekerja.
Pekerja yang berhak mendapat THR
Merujuk pada PP Nomor 36 Tahun 2021 dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, berikut adalah kelompok pekerja yang berhak menerima THR keagamaan:
- Pekerja/buruh berdasarkan perjanjian waktu tertentu (PKWT/kontrak) atau perjanjian waktu tidak tertentu (PKWTT/tetap) yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih
- Pekerja/buruh berdasarkan PKWTT yang di-PHK oleh pengusaha terhitung sejak H-30 hari sebelum hari raya
- Pekerja/buruh yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut, apabila dari perusahaan lama belum mendapatkan THR.
(*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.