Pemkab Minut

THR ASN Pemkab Minut Sulawesi Utara Mulai Dicairkan Sejak Kemarin, Anggaran hingga Rp 22 Miliar

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PEMKAB MINUT - Bupati Minut Joune Ganda dan Wakil Bupati Minut Kevin Lotulung. THR ASN Pemkab Minut sudah mulai dicairkan Senin kemarin.

TRIBUNMANADO, MINUT - Mulai Senin (17/3/2025) Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara mulai membayarkan tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN).

Dari informasi yang dihimpun, Senin kemarin proses pembayaran THR sudah dilakukan oleh Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) dan Dinas Pangan Minut.

Sekretariat Daerah (Sekda) Minut Novly Wowiling menyampaikan, penyaluran THR adalah komitmen penuh terhadap kesejahteraan ASN.

"Kebijakan ini merupakan wujud penghargaan pimpinan atas pengabdian pegawai kepada bangsa dan negara," kata Novly Wowiling, Selasa (18/3/2025).

Dengan kebijakan strategis ini, Sekda Minut meyakini ASN di Pemkab Minut akan senang.

Joune Ganda dan Kevin Lotulung (JGKWL) terus berkomitmen menunjukkan kepemimpinan yang berimbang, tegas dalam menegakkan aturan, serta memperhatikan apa yang menjadi hak ASN.

Pemkab Minut telah mengalokasikan anggaran pada anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun anggaran (TA) 2025 sebesar Rp 22.755.422.144 untuk THR ini.

PEMKAB MINUT - Bupati Minut Joune Ganda dan Wakil Bupati Minut Kevin Lotulung. THR ASN Pemkab Minut sudah mulai dicairkan Senin kemarin.

Jumlah tersebut untuk pembayaran THR kepada 2.856 PNS dan 652 PPPK. 

Joune Ganda berharap kebijakan ini dapat meningkatkan daya beli masyarakat melalui pemelanjaan para ASN dan berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi. 

"Semoga pemberian THR ini dapat bermanfaat bagi pegawai terlebih khusus bagi yang merayakan Lebaran untuk memenuhi kebutuhan di hari raya," tandasnya.

13.091 ASN Pemprov Sulawesi Utara Terima THR Mulai Hari Ini

Kabar gembira bagi ASN di lingkup Pemprov Sulut.

Mulai hari ini, tunjangan hari raya (THR) dicairkan. 

Gubernur Sulut Yulius Selvanus mengatakan, kebijakan ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada Jumat (7/3/2025).

Baca juga: Lirik Yesus Menjawab - Nathan Sutanto, Lagu Rohani Kristen

Baca juga: Sosok Iptu Lusiyanto, Kapolsek Tewas Ditembak saat Gerebek Judi Sabung Ayam, Sempat Bagi-bagi Takjil

"Berita gembira bahwa mulai hari ini tunjangan hari raya (THR) sudah bisalah untuk didistribusikan. Sebenarnya beberapa hari lalu sudah bisa, tapi karena kesibukan saya harus ke Jakarta," jelasnya, Selasa (18/3/2025).

Halaman
12

Berita Terkini