TRIBUNMANADO, AIRMADIDI - Jefry Rondonuwu, oknum Kepala Bidang (Kabid) Penyelenggaraan, Perizinan, dan Non-perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten (Pemkab) Minahasa Utara (Minut), Sulawesi Utara (Sulut) ditetapkan jadi tersangka.
Jefry Rondonuwu ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS).
"Berdasarkan hasil gelar perkara, telah ditetapkan sebagai tersangka lelaki JR atas perkara TPKS terhadap korban seorang perempuan kasir di sebuah tempat Spa di Minut," kata Kapolres Minut AKBP Dandung Putut Wibowo melalui Kasatreskrim Iptu Agung Uliana, Kamis (13/3/2025).
Lanjut Agung, tahapan selanjutnya pada kasus yang menyeret oknum ASN di Pemkab Minut ini akan berkoordinasi dengan jaksa di Kejaksaan Negeri Minut.
Hal ini untuk mengirim berkas perkara dari pihak penyidik Satreskrim Polres Minut.
Jefry Rondonuwu, dijerat dengan Pasal 6 huruf A undang-undang Tindak Pidana Kekerasan seksual nomor 12 tahun 2022.
Karena ulahnya, Jefry Rondonuwu kini terancam pidana penjara.
"Ancaman hukumannya empat tahun penjara," tambahnya.
Dalam perkara ini, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi.
Jefry Rondonuwu berurusan dengan pihak yang berwajib menyusul laporan dugaan cabul kepada seorang perempuan (43) di tempat Spa, pertengahan Februari 2025.
Akibat perbuatannya, oknum ASN di Lingkup Pemkab Minut telah diperiksa oleh tim kode etik hari ini yang diketuai Sekretaris Daerah didamping oleh Kepala BKPSDM, Asisten 1, Asisten 3 dan Kepala Inspektorat.
Jefry Rondonuwu Dinonaktifkan dari Jabatannya
Usai menimbulkan kegaduhan, Pemkab Minut menonaktifkan Jefry Rondonuwu dari jabatannya sebagai Kabid Penyelenggaraan, Perizinan, dan Non-perizinan di Dinas PMPTSP, Kamis (13/2/2025).
Hal itu berkaitan dengan pemeriksaannya atas dugaan kasus pencabulan yang dilaporkan seorang perempuan berinisial MR.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Minut, Johanes Katuuk, membenarkan penonaktifan Jefry.
Pemeriksaan dipimpin oleh tim kode etik yaitu Sekretaris Daerah Minut Novly Wowiling, Johanes Katuuk, Asisten 1 Pemkab Minut Umbase Mayuntu, Asisten 3 Pemkab Minut Rivino Dondokambey, dan Kepala Inspektorat Minut Steven Tuwaidan.
"Yang bersangkutan sudah dinonaktifkan dan sudah ada plh yang dijabat Jansen Matheos," ungkap Johanes.
Jansen sendiri menjabat sebagai Sekertaris Dinas (Sekdis) PMPTSP Minut.
Penonaktifan Jefry sudah sesuai mekanisme yang berlaku.
Diketahui Jefry Rondonuwu merupakan Kepala bidang (kabid) di Pemerintahan Kabupaten Minahasa Utara (Pemkab Minut) itu kini sedang viral.
Ia dituding paksa terapis spa untuk melakukan hal tak senonoh.
Sebelumnya viral video di media sosial yang menarasikan Jefry Rondonuwu paksa terapis spa melakukan hubungan.
Berdasarkan penelusuran Tribunnews.com, video diunggah sejumlah akun X, seperti @bacottetangga__.
Pada rekaman terlihat korban seorang terapis spa berinisial MR mencoba menghindari Kabid Pemkab Minut Jefry Rondonuwu.
Terapis tersebut nyaris dinodai si kabid.
Korban sempat teriak minta tolong karena dipaksa berhubungan intim dengan pelaku.
"Hey tolong," ucap korban dalam video viral.
Hingga Jumat (14/2/2025), video tersebut sudah ditonton lebih dari 100 ribu kali.
Sosok Jefry Rondonuwu
Dikutip dari Facebook pribadinya, Jefry Rondonuwu berdinas di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Minut.
Dirinya menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) Penyelenggaraan, Perizinan, dan Non-perizinan.
Ditelusuri lebih jauh, Jefry Rondonuwu sudah lama bekerja di lingkungan Pemkab Minut.
Alumni SMA Advent Klabat Kaima, Manado itu, pernah menempati sejumlah posisi sejak tahun 2017, antara lain:
1. Dinas Dikpora Kabupaten Minahasa Utara,
2. Kepala seksi pemerintahan/ pejabat hukum tua Desa Kawangkoan Baru di Kantor Kecamatan Kalawat,
3. Kasubag Tata Pemerintahan di Bagian Pemerintahan Daerah,
4. Kasubag Tata Pemerintahan di Bagian Pemerintahan Daerah,
5. Kabid Dinas Penanaman Modal PTSP Kabupaten Minahasa Utara.
Jefry Rondonuwu aktif di media sosial, terutama Facebook.
Ia sering membagikan kehidupan pribadi saat bersama keluarga maupun saat bekerja.
Saling lapor
Kasus ini juga diwarnai aksi saling lapor antara Jefry Rondonuwu dengan terapis spa MR.
MR sebelumnya melaporkan Jefry Rondonuwu ke Polres Minut atas dugaan pelecehan.
Terduga pelaku sudah menjalani pemeriksaan pada Kamis (13/2/2025).
Tidak lama kemudian, Jefry Rondonuwu melaporkan balik MR.
Kuasa hukum Tonny Rarung, membenarkan informasi di atas.
"Kami melaporkan balik MR atas kasus pemerasan, pencemaran nama baik dan pencabulan," ungkapnya, dikutip dari TribunAmbon.com.
Tonny menyebut, MR sempat menyentuh bagian tubuh Jefry Rondonuwu tanpa izin.
Pihaknya kini menyerahkan sepenuhnya kasus kepolisian guna mengungkap siapa yang sebenarnya bersalah.
"Kami serahkan sepenuhnya kasus ini ke penyidik PPA Polres Minut agar bisa terbukti kebenarannya," tutupnya.
Kata polisi
Terduga pelaku Jefry Rondonuwu tampak mendatangi kantor polisi pada Kamis, 13 Februari 2025.
Ia memenuhi panggilan penyidik PPA Polres Minut terkait video viral.
Jefry Rondonuwu tidak datang sendiri, ia didampingi dengan dua pengacaranya.
Kasat Reskrim Polres Minut, Iptu Agung Uliana membenarkan kedatangan yang bersangkutan.
Ia menegaskan, masih mendalami kasus dugaan pelecehan tersebut.
"Saat ini proses pendalaman, dalam rangka meminta keterangan para saksi dan barang bukti," ucapnya, dikutip dari TribunMinut.com.
Agung memastikan laporan korban diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Laporan ini kami laksanakan sesuai progres yang serius dan profesional," tandasnya. (Crz)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Artikel ini hasil kompilasi dari artikel yang telah tayang di Tribun-Timur.com
Baca Berita Lainnya di: Google News
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya