Pemkab Minahasa

Pesan Penting Vanda Sarundajang untuk SKPD Minahasa : Pentingnya Transparansi Pengelolaan Keuangan

Penulis: Mejer Lumantow
Editor: Handhika Dawangi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

MEMBUKA SOSIALISASI - Wakil Bupati Minahasa Vanda Sarundajang membuka Sosialisasi Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Harga Satuan, Standar Biaya Umum, Analisis Standar Belanja, dan Harga Satuan Pokok Kegiatan, Serta Surat Keputusan Bupati Minahasa Nomor 125 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan dan Standar Biaya Umum di Ruang Sidang Kantor Bupati Minahasa, Selasa (11/3/2025). Vanda meminta Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa agar transparan dan Akuntabel mengelola anggaran.

TONDANO, TRIBUN - Wakil Bupati Minahasa Vanda Sarundajang meminta Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa agar transparan dan Akuntabel mengelola anggaran.

Hal ini, ia sampaikan saat membuka Sosialisasi Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Harga Satuan, Standar Biaya Umum, Analisis Standar Belanja, dan Harga Satuan Pokok Kegiatan, 

Serta Surat Keputusan Bupati Minahasa Nomor 125 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan dan Standar Biaya Umum.

Kegiatan ini berlangsung di Ruang Sidang Kantor Bupati Minahasa, Selasa (11/3/2025).

"Pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas dalam pengelolaan keuangan daerah," tegas Vanda Sarundajang diruang Sidang Kantor Bupati Minahasa, Selasa (11/3/2025).

Ia menyebutkan, peraturan yang disosialisasikan tersebut merupakan kebijakan fundamental untuk mengoptimalkan penggunaan anggaran daerah demi kesejahteraan masyarakat.

“Peraturan ini bukan sekadar aturan administratif, tetapi merupakan kebijakan fundamental dalam mewujudkan optimalisasi penggunaan anggaran daerah,” ujar Vanda

Hal ini memastikan, setiap rupiah yang dikeluarkan dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat.

"Regulasi ini dirancang untuk memberikan kepastian dalam penganggaran dan belanja daerah, mencegah potensi penyimpangan, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik," papar Vanda.

Diharapkan, seluruh jajaran pemerintah daerah dapat memahami dan menerapkan aturan ini dengan penuh tanggung jawab. (Tribun Manado/Mjr)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Berita Terkini