TRIBUNMANADO.COM – Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja swasta di Kota Kotamobagu, Sulawesi Utara, masih menunggu petunjuk teknis (juknis).
Hal ini diungkapkan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kotamobagu melalui Bagian Mediator Hubungan Industrial, Ishak Daimunon.
Menurut Ishak, hingga saat ini pihaknya masih menunggu edaran resmi yang mengatur pencairan THR untuk tahun ini.
Selain itu, terkait dengan posko pengaduan bagi pekerja yang mengalami kendala dalam pencairan THR.
Ishak menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu arahan lebih lanjut.
“InshaAllah masih menunggu aturan edaran dan petunjuk. Kalau tahun sebelumnya ada posko pengaduan,” katanya, Jumat (7/3/2025).
Regulasi THR ASN
Di sisi lain, pemerintah Kota Kotamobagu juga masih menunggu petunjuk teknis (juknis) terkait pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kotamobagu, Pra Sugiarto Yunus, Jumat (7/3/2025).
Menurut Sugiarto, pencairan THR diperkirakan akan dilakukan sekitar tiga minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri 2025.
Hal ini sesuai dengan arahan Presiden RI dalam pidatonya.
Namun, Sugiarto menekankan bahwa pihaknya tetap harus menunggu juknis resmi sebagai dasar pelaksanaan pencairan.
“Kami masih menunggu juknis. Jika merujuk pada pidato Presiden, pencairan kemungkinan akan dilakukan sekitar tiga minggu sebelum lebaran,” katanya, Jumat (7/3/2025).
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa Pemkot Kotamobagu telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 11 miliar untuk pencairan THR tersebut.
“Kalau besaran sekira 11 Miliar Rupiah,” ucapnya.
Anggaran ini akan dialokasikan bagi ASN di lingkungan pemerintah daerah sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan adanya pencairan THR ini, diharapkan dapat membantu ASN dalam memenuhi kebutuhan mereka menjelang Hari Raya Idul Fitri.