TRIBUNMANADO.CO.ID - Berita Populer Bitung, Sulawesi Utara (Sulut) hari ini, Rabu 19 Februari 2025.
Berita terkait 12 anggota ASN di wilayah Kota Bitung yang kena sanksi menjadi perhatian.
Alasan pemberian sanksi karena mereka terbukti tidak netral saat Pilkada serentak pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur Sulut serta Walikota dan Wakil Walikota Bitung 2024.
Salah satu ASN di Pemkot Bitung yang disanksi adalah Evie Helena Kambey.
Evie Helena Kambey adalah ASN di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bitung Sulut yang dijatuhi hukuman disiplin pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Evie dan belasan ASN lainnya terbukti tidak netral saat Pilkada serentak pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur Sulut serta Walikota dan Wakil Walikota Bitung 2024.
Selain satu ASN dipecat, ada 11 ASN lainnya diberikan sanksi penurunan jabatan.
Pemecatan terhadap satu ASN di Pemkot Bitung ini menindaklanjuti Surat Plt Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendallan Manajemen ASN Badan Kepegawaian Negara Nomor 1467/B-AK 02 02/SD/F/2025 tanggal 21 Januari 2025.
Perihal Klarifikasi dan Tindak Lanjut atas Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN di Lingkungan Pemerintah Kota Bitung dan beberapa surat rekomendasi BKN lainnya.
Dan di perkuat dengan pernyataan langsung dari Wali Kota Bitung Ir Maurits Mantiri MM dam Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Bitung Jackson Ruaw, dalam keterangan pers, Selasa (18/2/2025).
“Kami sudah menindaklanjuti surat dari BKN (Badan Kepegawaian Negara,red) terkait hal ini. Jadi ini juga sekaligus penegasan supaya jelas, bahwa proses pemberian sanksi bagi ASN bukan atas kemauan kami, melainkan atas proses yang bergulir dari Bawaslu ke BKN dan terakhir ke Pemkot Bitung,” kata Maurits Mantiri mengawali konferensi pers yang digelar kemarin sore tadi di Ruang VIP Kantor Walikota Bitung, Selasa (18/2/2025).
Maurits menyatakan pemberian sanksi harus dilakukan karena Pemkot Bitung hanya menindaklanjuti proses yang sudah bergulir di Bawaslu Bitung dan BKN.
Pelanggaran netralitas tersebut kata dia, dilaporkan oleh warga pada saat tahapan Pilkada 2024 masih bergulir.
“Jadi kalau ini dibilang sebagai upaya balas dendam, itu jelas keliru. Ini murni follow up kami atas proses yang sudah berjalan di Bawaslu dan BKN,” tegasnya.
Sementara itu Kepala BKPSDMD Bitung Jackson Ruaw pun menyatakan hal serupa.
Menurut eks pejabat teras Pemprov Sulut ini, pemberian sanksi dilakukan bukan berdasarkan faktor like and dislike (suka dan tidak suka), melainkan mengacu pada ketentuan yang berlaku.
Jackson menjamin Pemkot Bitung tidak asal-asalan menjalankan proses dimaksud.
“Kita ikuti aturan main yang berlaku,” tambah Jackson Ruaw.
Berikut kutipan keterangan resmi Pemkot Bitung terkait pemberian sanksi bagi ASN yang melanggar netralitas.
Keterangan ini mencakup nama-nama ASN yang menjalani pemeriksaan dan dijatuhi sanksi berupa pemecatan untuk satu orang, dan penurunan jabatan selama 12 bulan untuk 11 orang:
Bahwa menindaklanjuti Surat Plt. Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendallan Manajemen ASN Badan Kepegawaian Negara Nomor 1467/B-AK 02 02/SD/F/2025 tanggal 21 Januari 2025, hal Klarifikasi dan Tindak Lanjut atas Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN di Lingkungan Pemerintah Kota Bitung dan beberapa surat rekomendasi BKN lainnya, maka Pemerintah Kota Bitung telah melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
(1). Telah Membentuk Tim Pemeriksa sesuai Surat Wali Kota Bitung Nomor 008/53/WK tanggal 30 Januari 2025 tentang Pembentukan Tim Pemeriksa dan beberapa surat lainnya, yang terdiri dari unsur BKPSDM (P|t. Kepala BKPSDM selaku Ketua Tim), unsur pengawasan (Sekretaris Inspektorat selaku Sekretaris Tim), unsur pejabat terkait bidang hukum (Kabag Hukum selaku Anggota) dan unsur atasan langsung (atasan langsung ASN yang terperiksa selaku Anggota).
(2). Telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap 14 (empat belas) ASN yang diduga melanggar aturan netralitas sesuai rekomendasi BKN
(3). Telah menjatuhkan hukuman disiplin sesuai dengan jenis pelanggaran, fakta pelanggaran dan dampak dari pelanggaran disiplin kepada yang bersangkutan
(4). Dalam hal tidak ditemukan pelanggaran netralitas ASN, ASN yang bersangkutan dibebaskan dari hukuman disiplin
(5). Tahapan pemeriksaan disiplin di atas dilaporkan secara bertahap melalui layanan Integrated Disiplin (i-Dis) BKN.
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), maka Wali Kota Bitung selaku Pejabat Pembina Kepegawaian telah menetapkan Keputusan tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin dengan jenis hukuman sebagai berikut:
1. Sdr. EVIE HELENA KAMBEY: dijatuhi hukuman disiplin pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
2. Sdr. JACOB TAKALIUANG: dijatuhi hukuman disiplin penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan.
3. Sdr. ALTIN ABRAHAM TUMENGKOL: dijatuhi hukuman disiplin penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan.
4. Sdr. GRACE DINA FEBY DENGAH: dijatuhi hukuman disiplin penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan.
5. Sdr. ALBERT BECHTRAM MARSCHALL TOTOMUTU: dijatuhi hukuman disiplin penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan.
6. Sdr. ARIANI SUNDANA: dijatuhi hukuman disiplin penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan.
7. Sdr. STEANLY CHRISTIAN YULIATRO MORA: dijatuhi hukuman disiplin penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan
8. Sdr. EVELINE MANA MANENGKEI: dijatuhi hukuman disiplin penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan.
9. Sdr. JOHN MICHAEL TOAR SONDAKH: dijatuhi hukuman disiplin penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan.
10. Sdr. GIVE RENALDOW MOSE: dijatuhi hukuman disiplin penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan.
11. Sdr. JOIKE ADRIAN LALA: dijatuhi hukuman disiplin penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan.
12. Sdr. FRANKY ROYNAR LADI: dijatuhi hukuman disiplin penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan.
13. Sdr. HANTJE PORAWOUW: tidak ada pelanggaran disiplin.
(14). Sdr. KATRINA KANSIL: telah dipanggil namun tidak diperiksa karena sudah memasuki usia pensiun.
ASN Pemkot Bitung Sulut yang Kena Sanksi Pecat dan Turun Jabatan Bisa Ajukan Keberatan dan Banding
Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bitung, Sulawesi Utara (Sulut) yang kena sanksi atas pelanggaran netralitas bisa membela diri ajukan banding.
Hal itu disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Bitung Jackson Ruaw, dalam keterangan pers Selasa (18/2/2025) di ruang VIP kantor Walikota Bitung Sulut.
Sanski yang diterima para ASN Pemkot Bitung karena tidak netral, ada satu ASN dipecat dan 11 lainnya penurunan pangkat.
Berdasarkan informasi, ada dua ASN lagi yang sempat masuk dalam pusaran ini.
Namun mereka lolos, karena satu sudah pensiun dan satunya lagi tidak ada pelanggaran disiplin.
"11 ASN yang dikenai sanksi penurunan jabatan diberi kesempatan mengajukan keberatan ke Walikota Bitung, dan 1 ASN yang dipecat punya hak untuk mengajukan banding administrasi ke BKN," jelas Jackson Ruaw dalam keterangan pers didampingi Wali Kota Bitung Maurits Mantiri, di ruang VIP Kantor Walikota Bitung, Selasa (18/2/2025).
Mantan pejabat teras Pemprov Sulut ini menambahkan, sesudah ini penyampain tersebut akan menyerahkan surat keputusan soal pemberian sanksi ke masing-masing ASN.
Dan setelah itu mereka punya 15 hari untuk mengajukan keberatan dan banding administrasi.
Sebelumnya, informasi pemecatan terhadap satu ASN dan 11 yang di sanksi penurunan jabatan di Pemkot Bitung, berdasarkan tindak lanjut Surat Plt Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian Manajemen ASN Badan Kepegawaian Negara Nomor 1467/B-AK 02 02/SD/F/2025 tanggal 21 Januari 2025.
Perihal Klarifikasi dan Tindak Lanjut atas Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN di Lingkungan Pemerintah Kota Bitung dan beberapa surat rekomendasi BKN lainnya.
-
(TribunManado.co.id)