Pilkada 2024

Polemik Pelanggaran TSM Pilkada Kepulauan Talaud, Netralitas ASN Dibahas Intens Dalam Sidang

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KUASA HUKUM - Tim Kuasa hukum Welly Titah dan Anisa Bambungan, Calon Bupati Talaud dan Wakil Bupati Talaud. Diketahui polemik pelanggaran TSM Pilkada Kepulauan Talaud ini membuat netralitas ASN dibahas intens dalam sidang.

TRIBUNMANADO.CO.ID - Digelar di Gedung II Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (13/2/2025), persidangan perkara nomor 51/PHPU.BUP-XXIII/2025 perkara perselisihan hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Kabupaten Kepulauan Talaud 2024, memasuki agenda pemeriksaan saksi dan ahli.

Sebelumnya diberitakan kalau Mahkamah Konstitusi telah menyatakan bahwa perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Kebupaten Kepulauan Talaud 2024 berlanjut ke sidang pembuktian. 

Dengan demikian paslon bupati nomor urut 2, Irwan Hasan dan Haroni Mamentiwalo masih ada peluang untuk memenangkan Pilkada Talaud 2024.

Terkait hal tersebut Irwan Hasan ketika diwawancarai Tribun Manado menyambut baik keputusan dari Mahkamah Konstitusi. 

"Keputusan dari MK adalah Final. Artinya ini adalah benteng terakhir kami yang mencari keadilan bagi kami yang mengikuti Pemilu," jelasnya

Katanya, bahwa tahap baru di sidang MK ini adalah langkah awal dari setiap pembuktian yang akan diajukan. 

"Jadi masih ada tahap berikutnya sekitar 2 minggu kedepannya dengan mempersiapkan bukti-bukti dari dalil yang akan kami ajukan," jelasnya

Menurut Irwan, pada tanggal 24 Februari 2024, pihaknya akan mendengar hasil dari MK apakah akan dilakukan pemungutan suara ulang, diskualifikasi atau keputusan lainnya. 

"Namun apapun nanti hasilnya, saya siap menerima hasil dari MK, karena ini merupakan benteng terakhir," jelasnya

Menurutnya keputusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi sudah disampaikannya kepada Ketua DPD Gerindra Sulut Yulius Selvanus Komaling (YSK). 

"Semalam jam 12 waktu dengar putusan, saya langsung melaporkan kepada beliau.

Irwan berpesan untuk langsung berkoordinasi dengan DPD dan DPP untuk menyiapkan apapun baik itu maupun pembuktian lainnya," jelasnya. 

Pada Kamis 13 Februari 2024 kemarin, persidangan Perkara Nomor 51/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini memasuki agenda pemeriksaan saksi dan ahli,

Dalam sidang tersebut, netralitas aparatur sipil negara (ASN) dibahas secara intens dalam sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Kabupaten Kepulauan Talaud 2024. 

Persidangan dilaksanakan Majelis Panel Hakim 1 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.

Para Pihak yang terlibat dalam perkara ini ialah, Pemohon, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Talaud Nomor Urut 2 Irwan Hasan dan Haroni Mamentiwalo; Termohon, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Talaud; dan Pihak Terkait, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Talaud Nomor Urut 3 Welly Titah dan Anisya Gretsya Bambungan.

Selain itu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Talaud menjadi Pemberi Keterangan pada perkara ini.

Pelanggaran TSM

Dalam persidangan ini, dugaan keterlibatan ASN menjadi pembahasan, sebab menjadi bagian dari dalil permohonan.

Keterlibatan ASN itu disebut pemohon dalam permohonannya, merupakan pelanggaran bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Ahli yang dihadirkan pemohon di persidangan, Radian Syam mengungkapkan bahwa netralitas ASN merupakan pelanggaran krusial dalam proses pemilihan yang termuat di dalam peraturan perundang-undangn. Menurut Radian, penyelenggara (KPU) dan pengawas (Bawaslu) mempunyai kewajiban hukum untuk memastikan hal tersebut tidak terjadi.

"Namun, jika kemudian dibiarkan adanya mobilisasi ASN bahkan sampai ada tindakan penyelenggara sampai pada tingkatan kabupaten, sudah terkondisikan untuk memenangkan salah satu pasangan calon, dapat dikategorikan sebagai pelanggaran TSM," katanya.

Pelanggaran TSM sendiri menurut Topo Santoso, ahli dari Pemohon, merupakan bagian dari tindak pidana Pemilu yang bisa membatalkan pencalonan. Dalam hal ini, Topo mengutip Pasal 73 ayat 2 Undang-Undang Pilkada yang berbunyi, “Calon yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan  putusan Bawaslu Provinsi dapat dikenai sanksi administrasi pembatalan sebagai pembatalan calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota”.

Kemudian Topo juga menyatakan bahwa penerapan Pasal 73 ayat (2) tersebut harus dikaitkan dengan pasal lain, mengenai TSM di Undang-Undang yang sama. “Pasal 73 Undang-Undang Pemilihan ini harus dikaitkan dengan pasal lain dari Undang-Undang Pemilihan, yaitu 135 a yang berkaitan dengan penjelasan mengenai pelanggaran TSM,” ujarnya.

Sementara ahli dari Termohon, Ida Budiati menjelaskan bahwa pelanggaran TSM tidak dapat membatalkan hasil pemilihan, selama tidak memberikan pengaruh signifikan terhadap perolehan suara. Pandangan itu dikutip Ida dari Putusan MK Nomor 190/PHPU.D-VIII/2010 yang di antaranya terdapat pernyataan bahwa tidak mungkin ada Pemilukada yang bersih 100 persen karena kerap terjadi pelanggaran.

Pelanggaran TSM pun menurut Ida harus dibuktikan pengaruhnya terhadap kebebasan memilih. “Sehingga menyebabkan penyelenggaraan Pemilu tidak memenuhi asas langsung, umum, bebas, jujur, rahasia dan adil yang pada umumnya berdampak dan berpengaruh secara signifikan terhadap perolehan suara kontestan pemilu,” ujarnya.

Pengaruh pelanggaran TSM terhadap perolehan suara juga disampaikan oleh Maruarar Siahaan sebagai ahli yang dihadirkan Pihak Terkait di persidangan. Maruarar berpendapat bahwa seluruh unsur pelanggaran TSM mesti dipenuhi secara kumulatif agar dapat dijatuhi sanksi. Jika tidak terpenuhi, maka perlu untuk melihat dampaknya terhadap perolehan suara. “Apakah mempengaruhi keterpilihannya atau tidak,” kata Maruarar.

Grup Whatsapp ASN

Dugaan keterlibatan ASN dalam perkara ini mencuat dari adanya grup whatsapp yang dinamai "Relawan WT-AB 2024". Saksi yang dihadirkan Pemohon, Suwempry Sivrits Suoth mengungkapkan bahwa sistem perekrutan ASN terkait grup whatsapp tersebut dilakukan secara berjenjang, dari kecamatan hingga dusun. Menurut saksi, grup whatsapp tersebut dibentuk oleh dua ASN atas restu dari Pihak terkait.

"Perintah Welly Titah waktu itu untuk merekrut ASN-ASN untuk pemenangannya, sehingga mereka lakukan. Kurang lebih ada sekitar hampir 80 sampai 100 persen ASN yang direkrut dalam grup ini," ujar Suwempry di persidangan.

Namun kesaksian Pemohon itu ditentang oleh saksi dari Pihak Terkait, Mercy Nangkoda. Sebagai ASN aktif di Sekretariat Pemda Kepulauan Talaud, Mercy menjelaskan bahwa pembentukan grup tersebut bukanlah untuk dukung-mendukung Paslon Bupati dan Wakil Bupati. (Tribunmanado/MKRI)

 

Berita Terkini