Pilkada Tomohon

DKPP Putuskan KPU Tomohon Tidak Langgar Kode Etik, Albertine Pijoh : Lega dan Bersyukur

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KEPUTUSAN KPU - Ketua KPU Tomohon, Albertine Pijoh. Ia menyambut putusan ini dengan rasa syukur dan lega.

TRIBUNMANADO.CO.ID – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik. 

Putusan ini dibacakan dalam sidang yang digelar secara daring (Zoom Meeting) dengan nomor perkara 239-PKE-DKPP/X/2024. 

Pengadu dalam perkara ini adalah Adolfien Supit, yang menuduh KPU Kota Tomohon melanggar kode etik dalam penyelenggaraan pemilu.

Dalam sidang tersebut, DKPP telah memeriksa pengaduan, mendengarkan jawaban tertulis dari KPU Tomohon, serta meminta keterangan dari saksi dan pihak terkait. 

Setelah mempertimbangkan seluruh fakta dan bukti, DKPP menegaskan bahwa Ketua KPU Tomohon, Albertien Vierna Pijoh, beserta para anggotanya tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik maupun pedoman perilaku penyelenggara pemilu.

Atas dasar putusan ini, DKPP menolak pengaduan tersebut secara keseluruhan serta merehabilitasi nama baik para teradu, yang berlaku sejak putusan dibacakan. 

DKPP juga memerintahkan KPU Kota Tomohon untuk menjalankan keputusan ini dalam waktu tujuh hari dan meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mengawasi pelaksanaannya.

Ketua KPU Kota Tomohon, Albertien Vierna Pijoh, menyambut putusan ini dengan rasa syukur dan lega. 

Ia mengatakan keputusan DKPP sekaligus menjadi legitimasi bagi masyarakat bahwa KPU Kota Tomohon telah bekerja sesuai kode etik dan aturan penyelenggaraan pemilu.

"Syukur kepada Tuhan. Lega rasanya. Keputusan DKPP ini sekaligus menjadi suatu legitimasi kepada masyarakat terkait kerja-kerja kami di KPU Tomohon sebagai penyelenggara bahwa kami sudah bekerja sesuai kode etik dan aturan penyelenggaraan pemilu," ujarnya, Jumat (14/2/2025)

Lebih lanjut ia katakan, menuju putusan ini sudah melalui serangkaian proses, termasuk jawaban mereka kepada DKPP dan fakta persidangan yang ada.

Putusan ini dihasilkan dalam rapat pleno yang dipimpin oleh Ketua DKPP Heddy Lugito, bersama enam anggota lainnya, yaitu J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, Yulianto Sudrajat, dan Totok Hariyono. 

Sidang pemeriksaan atas perkara ini sebelumnya telah digelar pada 17 Desember 2024.

Dengan adanya keputusan ini, KPU Kota Tomohon dapat kembali fokus menjalankan tugasnya dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 tanpa adanya catatan pelanggaran etik. (Pet)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Berita Terkini