TRIBUNMANADO.CO.ID, BITUNG - Pada hari pertama Operasi Kepolisian Kewilayahan dengan sandi Keselamatan Samrat 2025 yang dilaksanakan pada Senin 10 Februari 2025, ada 61 kendaraan bermotor terjaring.
Operasi yang digelar di wilayah hukum Polres Bitung, Sulawesi Utara, ini berlangsung lancar pada pagi maupun malam hari.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, mayoritas kendaraan yang terjaring adalah sepeda motor, dengan jumlah mencapai 37 unit.
Selain itu, jenis kendaraan lain yang terjaring meliputi:
- Mini bus: 8 unit
- Mobil pick-up: 7 unit
- Mobil penumpang: 4 unit
- Truk: 3 unit
- Sedan: 2 unit
Terkait jenis pelanggaran yang ditemukan selama hari pertama Operasi Samrat 2025, tercatat ada 10 kategori pelanggaran. Berikut rinciannya:
- Tidak Menggunakan Helm: 21 pelanggar
- Pengendara Anak di Bawah Umur: 8 pelanggar
- Kendaraan Menggunakan Knalpot Brong atau Tidak Standar: 5 pelanggar
- Kendaraan Tanpa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB): 7 pelanggar
- Kendaraan Tanpa Kaca Spion: 4 pelanggar
- Melanggar Rambu Lalu Lintas: 4 pelanggar
- Tidak Membawa Surat Izin Mengemudi (SIM): 2 pelanggar
- Tidak Menggunakan Sabuk Pengaman: 2 pelanggar
Operasi ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan berlalu lintas dan mendisiplinkan pengendara dalam mematuhi aturan yang berlaku.
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Bergabung dengan WA Tribun Manado di sini >>>
Simak Berita di Google News Tribun Manado di sini >>>
Baca Berita Update TribunManado.co.id di sini >>>