Pemkot Manado

Dukung Instruksi Prabowo Subianto, Andrei Angouw Ajak Pejabat Pemkot Manado Hemat Anggaran

Penulis: Arthur_Rompis
Editor: Rizali Posumah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

IMLEK NASIONAL: Wali kota Manado Andrei Angouw saat diwawancarai di Kampung Cina Manado jelang Imlek, Selasa (28/1/2025). Terbaru, Andrei Angouw ajak Pejabat Pemkot Manado hemat anggaran.

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemkot Manado, Sulawesi Utara, dukung penuh Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2025 tentang penghematan anggaran.

Wali Kota Manado Andrei Angouw meminta semua jajarannya untuk menjalankan instruksi tersebut.

"Saya harap kita jalankan, kita tunjang," katanya beberapa waktu lalu.

Andrei meminta jajarannya berhemat. 

Untuk berhemat, kata dia, butuh ubah minset.

"Kalau tidak perlu jangan pakai, mari kita sukseskan program pak presiden," katanya.

Presiden Prabowo Subianto meneken Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 tertanggal 22 Januari 2025.

Dalam Inpres yang diteken tersebut, Prabowo memberikan tujuh poin instruksi kepada jajarannya di kementerian hingga daerah.

Adapun salah satunya terkait pembatasan kegiatan yang bersifat seremonial oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) hingga Pemerintah Kota (Pemkot) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab).

Selain itu, ada pula perintah agar anggaran perjalanan dinas dipotong 50 persen. 

Berikut 16 pos anggaran yang dipangkas pemerintah. 

  • Alat Tulis Kantor
  • Belanja Percetakan dan Souvenir
  • Sewa Gedung, Kendaraan dan Peralatan
  • Belanja Lain yang Tidak Terkait Langsung Prioritas Pembangunan
  • Anggaran untuk Kegiatan Seremonial
  • Perjalanan Dinas Baik dalam Maupun Luar Negeri
  • Kajian dan Analisis
  • Rapat Seminar dan Kegiatan Sejenis
  • Anggaran untuk Jasa Konsultan
  • Honor Output Kegiatan dan Jasa Profesi
  • Infrastruktur
  • Pengadaan Peralatan dan Mesin
  • Diklat dan Bimtek
  • Lisensi Aplikasi
  • Bantuan Pemerintah
  • Pemeliharaan dan Perawatan. (Art)

Berita Terkini