TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Beredar kabar di media sosial mengenai kemungkinan dihapuskannya gaji ke-13 dan gaji ke-14 (Tunjangan Hari Raya/THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan pada tahun 2025.
Isu ini sempat mencuat setelah Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan efisiensi anggaran APBN 2025 sebesar Rp 306,69 triliun.
Sebagai informasi, gaji ke-13 merupakan tambahan gaji yang diberikan kepada ASN dan pensiunan sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian mereka.
Sementara itu, gaji ke-14 atau THR biasanya diberikan menjelang Hari Raya Idul Fitri untuk membantu ASN memenuhi kebutuhan selama perayaan.
Menanggapi isu ini, Pengamat Pemerintahan Sulawesi Utara Goinpeace Tumbel menyampaikan pandangannya, bahwa pemerintah perlu melakukan kajian komprehensif sebelum mengambil keputusan.
Akademisi Universitas Negeri Manado (Unima) ini menilai, kebijakan penghapusan gaji ke-13 dan THR bukanlah langkah yang populis dan berpotensi menimbulkan dampak luas.
"Apabila kebijakan ini benar-benar dihapus, akan ada beberapa implikasi yang mungkin terjadi," ujar Goinpeace, Jumat (7/2/2025).
Ia menguraikan tiga dampak utama yang berpotensi muncul, yaitu:
1. Penurunan pendapatan ASN dan pensiunan
Penghapusan gaji ke-13 dan THR akan mengurangi penghasilan ASN dan pensiunan, yang berakibat pada pemenuhan kebutuhan hidup mereka.
2. Dampak psikologis terhadap ASN
Hilangnya tunjangan ini dapat memicu stres, kekecewaan, dan ketidakpuasan di kalangan ASN serta pensiunan, yang pada akhirnya bisa mempengaruhi kualitas dan kinerja mereka.
3. Dampak sosial ekonomi
ASN dan pensiunan memiliki peran dalam menggerakkan roda ekonomi.
Baca juga: Daftar Lengkap Kepala Daerah se-Banten yang Akan Dilantik Serentak pada 20 Februari 2025
Baca juga: Lirik Lagu Jangkar Jiwaku - Michelle Ft. Yeshua Abraham
Jika pendapatan mereka berkurang, daya beli juga akan menurun, yang bisa berdampak pada sektor usaha dan perekonomian masyarakat secara keseluruhan.
"Jadi, ini beberapa implikasi yang cenderung akan terjadi apabila pemerintah tidak lagi memberikan gaji ke-13 dan THR bagi ASN maupun pensiunan," tambahnya.
Meski demikian, pemerintah pusat sudah menyatakan bahwa gaji ke-13 dan 14 akan tetap dicairkan.
ASN dan masyarakat masih menunggu kepastian terkait hal tersebut.(*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.