Bitung Sulawesi Utara

Bawa Sajam, Remaja Residivis Tawuran Ditangkap Tim Tarsius Polres Bitung Sulawesi Utara

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

RESIDIVIS - Tim Tarsius Presisi Polres Bitung menangkap remaja yang merupakan residivis kasus sajam dan tawuran di Bitung, Sulawesi Utara, Minggu (2/2/2025) pukul 2.20 Wita. Ia kembali ditangkap atas kepemilikan sajam jenis panah wayer di Kecamatan Madidir, Bitung.

TRIBUNMANADO.CO.ID, BITUNG - Seorang remaja di Bitung, Sulawesi Utara, kembali dibekuk Tim Tarsius Presisi Polres Bitung.

Remaja berinisial BG (17) ini merupakan seorang residivis tawuran dan kasus senjata tajam (sajam). 

Ia kembali ditangkap karena kedapatan membawa sajam jenis panah wayer.

BG ditangkap pada Minggu (2/2/2025) pukul 02.20 Wita di Kelurahan Madidir Unet, Kecamatan Madidir, Kota Bitung.

Penangkapan terhadap remaja tersebut bermula ketika Tim Tarsius Presisi Polres Bitung tengah patroli di wilayah timur Kota Bitung.

RESIDIVIS - Tim Tarsius Presisi Polres Bitung menangkap remaja yang merupakan residivis kasus sajam dan tawuran di Bitung, Sulawesi Utara, Minggu (2/2/2025) pukul 2.20 Wita. Ia kembali ditangkap atas kepemilikan sajam jenis panah wayer di Kecamatan Madidir, Bitung. (Tribunmanado.co.id/Dok. Humas Polres Bitung)

Tim kemudian menjumpai sekelompok anak-anak muda sedang berkumpul di salah satu warung yang berada di perempatan Jalan Asabri. 

Tim kemudian berhenti dan mencurigai satu kelompok dari anak-anak muda itu sebagai pelaku tarkam di Kompleks Kombos Pasar Tua dan Parigi Tofor.

Ketika diperiksa, BG merupakan residivis kasus sajam dan tawuran. 

"Saat dilakukan pemeriksaan badan, tim menemukan senjata tajam jenis panah wayer sebanyak 5 anak panah dan 1 pelontar," kata Kasi Humas Polres Bitung Iptu Natip Anggai, Senin (3/2/2025).

Saat diinterogasi, pelaku mengakui jika senjata tajam tersebut adalah miliknya yang dipakai untuk berjaga-jaga.

Baca juga: Lirik Lagu Dapek Urang Biaso - Difa Awalia

Baca juga: Daftar Kepala Daerah Terpilih di Sumatera Utara yang Akan Dilantik Prabowo pada 20 Februari 2025

Tim langsung mengamankan pelaku dan barang bukti untuk dibawa ke Mako Polres Bitung guna proses pemeriksaan lebih lanjut.

Selain pelaku, polisi membawa serta barang bukti sebuah pelontar dan lima anak panah wayer.

Atas perbuatannya, pelaku disangka dengan Pasal  2 Ayat (1) Undang Undang Nomor 12 Tahun 1951.(*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Berita Terkini