TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut ini adalah daftar Bupati Terpilih di Jawa Barat yang tidak akan dilantik pada 6 Februari 2025 mendatang.
Meski mereka pada Pilkada 2024 kemarin meraih suara terbanyak di daerahnya.
Namun rupanya para kepala daerah terpilih tersebut tidak akan dilantik pada awal Februari 2025 nanti.
Diberitakan sebelumnya kalau kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2024 yang tidak berperkara di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilantik pada 6 Februari 2025.
Kesepakatan itu diambil dalam rapat kerja Komisi II DPR RI bersama Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP pada Rabu (22/1/2025).
“Pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota terpilih hasil Pemilihan Serentak Nasional tahun 2024 yang tidak ada sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan di Mahkamah Konstitusi RI dilaksanakan pelantikan serentak pada tanggal 6 Februari 2025,” ujar Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda.
Sementara, untuk wilayah yang hasil Pilkadanya masih bersengketa di MK, pelantikan kepala daerah terpilih dilakukan setelah ada putusan dari sidang perselisihan.
Adapun perkara perselisihan hasil Pilkada serentak 2024 paling lambat dapat diselesaikan MK seluruhnya pada 15 Maret 2025.
“Yang masih dalam proses sengketa perselisihan hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi akan dilaksanakan setelah putusan Mahkamah Konstitusi berkekuatan hukum, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Rifqi.
Dengan adanya keputusan tersebut, maka ada banyak kepala daerah terpilih di indonesia yang tidak akan dilantik 6 Februari 2025.
Termasuk para kepala daerah di Jawa Barat.
Ada 9 bupati terpilih di Jawa belum akan dilantik pada pelantikan yang akan diadakan dalam waktu dekat.
Meski kesembilan Bupati beserta wakil terpilih ini unggul dalam perolehan suara di masing-masing daerah, berdasarkan rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Hal itu karena 9 Bupati terpilih tersebut masih menunggu penyelesaian perkara sengketa hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi (KPU).
Diketahui, dari total 18 Kabupaten di Jabar, hanya 9 paslon saja yang telah ditetapkan KPU dan akan segera dilantik pada pelantikan tahap pertama.
Sisa 9 Kabupaten lainnya akan dilantik apabila sudah ada putusan MK.
Salah satu kepala daerah yang tidak akan dilantik yakni adik ipar Raffi Ahmad, Jeje Ritchie Ismail.
Lantas siapa saja 9 paslon Bupati-Wakil Bupati (Wabub) wakil terpilih yang belum akan dilantik pada 6 Februari 2025?
Berikut daftarnya:
1. Citra Pitriami - Ino Darsono
Bupati-Wabub Kabupaten Pangandaran terpilih
2. Dadang Supriatna - Ali Syakieb
Bupati-Wabub Kabupaten Bandung terpilih
3. Jeje Ritchie Ismail - Asep Ismail
Bupati-Wabub Kabupaten Bandung Barat terpilih
4. Rudy Susmanto - Ade Ruhandi
Bupati-Wabub Kabupaten Bogor terpilih
5. Mohammad Wahyu Ferdian - Ramzi
Bupati/Wabub Kabupaten Cianjur terpilih
6. Reynaldi Putra-Agus Masykur Rosyadi
Bupati/Wabub Kabupaten Subang terpilih
7. Asep Japar-Andreas
Bupati-Wabub Kabupaten Sukabumi terpilih
8. Ade Sugianto - Iip Miptahul Paoz
Bupati-Wabub Kabupaten Tasikmalaya terpilih
9. Imron - Agus Kurniawan Budiman
Bupati-Wabub Kabupaten Cirebon
Adapun berikut ini 9 paslon terpilih yang telah ditetapkan dan akan dilantik pada 6 Februari 2025:
1. Dian Rachmat Yanuar-Tuti Andriani
Bupati-Wabub Terpilih Kabupaten Kuningan
2. Syakur Amin-Putri Karlina
Bupati-Wabub Terpilih Kabupaten Garut
3. Herdiat Sunarya-Yana Dana Putra
Bupati-Wabub Terpilih Kabupaten Ciamis
4. Dony Ahmad Munir-Fajar Aldila
Bupati-Wabub Terpilih Kabupaten Sumedang
5. Saepul Bahri Binzein-Abang Ijo Hapidin
Bupati-Wabub Terpilih Kabupaten Purwakarta
6. Eman Suherman-Dena Muhamad Ramdhan
Bupati-Wabub Terpilih Kabupaten Majalengka
7. Aep Syaepuloh-Maslani
Bupati-Wabub Terpilih Kabupaten Karawang
8. Lucky Hakim-Syaefudin
Bupati-Wabub Terpilih Kabupaten Indramayu
9. Ade Kuswara Kunang-Asep Surya Atmaja
Bupati-Wabub Terpilih Kabupaten Bekasi
Jadwal Pelantikan
Pelantikan kepala daerah terpilih Pilkada 2024 se-Indonesia yang sudah ditetapkan KPU akan dilaksanakan pada 6 Februari 2025.
Sementara itu, bagi paslon terpilih yang masih menunggu putusan MK akan dilantik pada pelantikan tahap kedua.
Sebagaimana, Komisi II DPR bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mencapai kesepakatan bahwa pelantikan kepala daerah terpilih dari Pilkada Serentak 2024, yang tidak terlibat sengketa di MK akan dilakukan pada 6 Februari 2025.
Kesepakatan terkait jadwal pelantikan itu didapat dalam rapat yang diadakan pada Rabu, 22 Januari 2025 lalu.
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda mengungkapkan bahwa pelantikan ini mencakup Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Begitu juga sebaliknya, untuk daerah yang hasil Pilkadanya masih dalam proses sengketa di MK, pelantikan baru akan dilakukan setelah ada keputusan dari sidang perselisihan.
MK diharapkan dapat menyelesaikan semua perkara perselisihan hasil Pilkada serentak 2024 paling lambat pada 15 Maret 2025.
Rifqi menambahkan bahwa pelantikan untuk daerah yang masih dalam sengketa akan dilakukan setelah MK mengeluarkan keputusan yang memiliki kekuatan hukum, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Rapat kerja yang diadakan oleh Komisi II DPR RI tersebut bertujuan untuk membahas pelantikan kepala daerah yang terpilih dalam Pilkada serentak 2024.
Ia juga menegaskan, pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota terpilih akan dilaksanakan di Jakarta.
“Jadi baik gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota, seluruhnya yang melantik Presiden Prabowo,” ujar Rifqi kepada wartawan di Gedung DPR RI, Rabu (22/1/2025), dikutip dari Kompas, Minggu (26/1).
Kesepakatan pelantikan serentak semua tingkatan kepala daerah yang dilakukan oleh Presiden Prabowo adalah berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016.
“Dasar hukumnya adalah ketentuan dalam Pasal 164B Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, di mana Presiden sebagai Kepala Pemerintahan berhak untuk melantik bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota secara serentak,” jelas Rifqi.
Diharapkan bahwa hasil dari rapat ini dapat memastikan kelancaran pelantikan kepala daerah dan kepatuhan terhadap hukum yang berlaku.
(TribunManado.co.id/Fra)
Artikel ini telah tayang di TribunManado.co.id