TRIBUNMANADO.CO.ID - Daftar Bupati beserta wakil terpilih pada Pilkada 2024 di seluruh Kabupaten wilayah Sumatera Utara (Sumut) yang berpeluang dilantik untuk masa jabatan 2025-2030.
Total ada 25 Bupati yang terpilih se-Sumatera Utara.
Mulai dari Bupati Kabupaten Asahan, Labuhan Batu, Langkat, Nias hingga Toba.
Para Bupati se-Sumatera Utara terpilih dalam daftar ini unggul dalam Pilkada berdasarkan hasil rekap KPU Kabupaten yang diunduh dalam website resmi Sirekap dari KPU RI.
Diketahui KPU tingkat Kabupaten di Sumut juga telah merampungkan pleno rekapitulasi suara Pilkada 2024.
Mereka berpeluang dilantik setelah perkara sengketa hasil Pilkadai MK tuntas, paling cepat pada Maret 2025.
Lantas siapa saja Bupati beserta wakil terpilih pada Pilkada 2024 se-Sumatera Utara?
Berikut daftarnya:
(Nomor - Kabupaten - Bupati - Wakil Bupati - Raihan Suara)
1. Kabupaten Asahan: Taufik Zainal Abidin - Rianto
Raihan Suara: 122.437
2. Kabupaten Batubara: Baharuddin Siagian - Syafrizal
Raihan Suara: 81.358
3. Kabupaten Dairi: Vickner Sinaga - Wahyu Daniel Sagala
Raihan Suara: 49.918
4. Kabupaten Deli Serdang: Asri Ludin Tambunan - Lom Lom Suwondo
Raihan Suara: 229.242
5. Kabupaten Humbang Hasundutan: Oloan P Nababan - Junita Rebeka Marbun
Raihan Suara: 40.862
6. Kabupaten Karo : Antonius Ginting - Komando Tarigan
Raihan Suara: 98.020
7. Kabupaten Labuhan Batu: Maya Hasmita - Jamri
Raihan Suara: 113.976
8. Kabupaten Labuhan Batu Selatan: Fery Sahputa Simatupang - Syahdian Purba Siboro
Raihan Suara: 92.775
9. Kabupaten Labuhan Batu Utara: Hendri Yanto Sitorus - Samsul Tanjung
Raihan Suara: 155.800
10. Kabupaten Langkat: Syah Afandin -Tiorita BR Surbaksti
Raihan Suara: 216.918
11. Kabupaten Mandailing Natal: Saipullah Nasution - Atika Azmi Utammi
Raihan Suara: 948.429
12. Kabupaten Nias: Ya’atulo Gulo - Aorta Lase
Raihan Suara: 45.561
13. Kabupaten Nias Barat: Eliyunus Waruwu - Sozishkhi Hia
Raihan Suara: 20.904
14. Kabupaten Nias Selatan: Sokhiatulo Laila - Yusuf Nache
Raihan Suara: 64.431
15. Kabupaten Nias Utara: Amizoro Waruwu - Yusman Zega
Raihan Suara: 47.562
16. Kabupaten Padang Lawas: Puta Mahkota Alam - Achmad Fauzan Nasution
Raihan Suara: 92.716
17. Kabupaten Padang Lawas Utara: Reski Basyah Harahap - Basri Harahap
Raihan Suara: 59.734
18. Kabupaten Pakpak Bharat: Franc Bernhard - Mutsyuhito Solin
Raihan Suara: 17.690
19. Kabupaten Samosir: Vandiko Timotius Gultom - Ariston Tua Sidauruk
Raihan Suara: 51.100
20. Kabupaten Serdang Bedagai: Darma Wijaya - Adlin Umar Yusri Tambunan
Raihan Suara: 253.898
21. Kabupaten Simalungun: Anton Achmad Saragih - Benny Gusman Sinaga
Raihan Suara: 228.925
22. Kabupaten Tapanuli Selatan: Gus Irawan Pasaribu - Jafar Syahbuddin Sitonga
Raihan Suara: 97.004
23. Kabupaten Tapanuli Tengah: Masinton Pasaribu - Mahmud Sitompul
Raihan Suara: 87.095
24. Kabupaten Tapanuli Utara: Jonius Tripar Parsaoran Hutabarat - Deni Parlindungan
Raihan Suara: 105.505
25. Kabupaten Toba: Effendi Napitupulu - Audi Murphy Sitorus
Raihan Suara: 48.179
Kapan pelantikannya?
Pelantikan seluruh kepala daerah terpilih pada Pilkada Serentak 2024 se-Indonesia sebelumnya akan digelar pada Februari 2025.
Namun kini telah diundur, paling cepat pada Maret 2025.
Pelantikan akan digelar apabila semua gugatan perkara sengketa hasil Pilkada 2024 di MK telah selesai.
Diketahui, hingga pertengahan Januari, masih ada sejumlah perkara yang belum tuntas di MK.
Pengunduran jadwal tersebut dikonfirmasi oleh Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda.
Rifqinizamy menjelaskan, pelantikan kepala daerah diundur karena Mahkamah Konstitusi (MK) diperkirakan akan menyelesaikan seluruh perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dari Pilkada 2024, pada 13 Maret 2025.
"Dan MK baru akan mengeluarkan seluruh surat yang menyatakan tidak ada sengketa kepada seluruh gubernur, wali kota terpilih setelah PHPU itu selesai di MK," kata Rifqinizamy dikutip dari Antaranews.
Jadi, Rifqinizamy mengatakan, kepala daerah terpilih yang tidak bersengketa di MK harus tetap menunggu selesainya sidang untuk sengketa pilkada di daerah lainnya. Sehingga, pelantikan dilaksanakan secara serentak.
"Itulah prinsip dasar pilkada serentak. Karena itu yang tidak sengketa pun harus menunggu selesainya yang bersengketa di MK," jelas Rifqinizamy.
(TribunManado.co.id)