Pilkada 2024

Daftar 25 Bupati Terpilih di Sumatera Utara yang Berpeluang Dilantik pada Maret 2025

Penulis: Frandi Piring
Editor: Frandi Piring
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Daftar 25 Bupati Terpilih di Sumatera Utara yang Berpeluang Dilantik pada Maret 2025.

TRIBUNMANADO.CO.ID - Daftar Bupati beserta wakil terpilih pada Pilkada 2024 di seluruh Kabupaten wilayah Sumatera Utara (Sumut) yang berpeluang dilantik untuk masa jabatan 2025-2030.

Total ada 25 Bupati yang terpilih se-Sumatera Utara.

Mulai dari Bupati Kabupaten Asahan, Labuhan Batu, Langkat, Nias hingga Toba.

Para Bupati se-Sumatera Utara terpilih dalam daftar ini unggul dalam Pilkada berdasarkan hasil rekap KPU Kabupaten yang diunduh dalam website resmi Sirekap dari KPU RI.

Diketahui KPU tingkat Kabupaten di Sumut juga telah merampungkan pleno rekapitulasi suara Pilkada 2024.

Mereka berpeluang dilantik setelah perkara sengketa hasil Pilkadai MK tuntas, paling cepat pada Maret 2025.

Lantas siapa saja Bupati beserta wakil terpilih pada Pilkada 2024 se-Sumatera Utara?

Berikut daftarnya:

(Nomor - Kabupaten - Bupati - Wakil Bupati - Raihan Suara)

1. Kabupaten Asahan: Taufik Zainal Abidin - Rianto

Raihan Suara: 122.437

2. Kabupaten Batubara: Baharuddin Siagian - Syafrizal

Raihan Suara: 81.358

3. Kabupaten Dairi: Vickner Sinaga - Wahyu Daniel Sagala

Raihan Suara: 49.918

4. Kabupaten Deli Serdang: Asri Ludin Tambunan - Lom Lom Suwondo

Raihan Suara: 229.242

5. Kabupaten Humbang Hasundutan: Oloan P Nababan - Junita Rebeka Marbun

Raihan Suara: 40.862

6. Kabupaten Karo : Antonius Ginting - Komando Tarigan

Raihan Suara: 98.020

7. Kabupaten Labuhan Batu: Maya Hasmita - Jamri

Raihan Suara: 113.976

8. Kabupaten Labuhan Batu Selatan: Fery Sahputa Simatupang - Syahdian Purba Siboro

Raihan Suara: 92.775

9. Kabupaten Labuhan Batu Utara: Hendri Yanto Sitorus - Samsul Tanjung

Raihan Suara: 155.800

10. Kabupaten Langkat: Syah Afandin -Tiorita BR Surbaksti

Raihan Suara: 216.918

11. Kabupaten Mandailing Natal: Saipullah Nasution - Atika Azmi Utammi

Raihan Suara: 948.429

12. Kabupaten Nias: Ya’atulo Gulo - Aorta Lase

Raihan Suara: 45.561

13. Kabupaten Nias Barat: Eliyunus Waruwu - Sozishkhi Hia

Raihan Suara: 20.904

14. Kabupaten Nias Selatan: Sokhiatulo Laila - Yusuf Nache

Raihan Suara: 64.431

15. Kabupaten Nias Utara: Amizoro  Waruwu - Yusman Zega

Raihan Suara: 47.562

16. Kabupaten Padang Lawas: Puta Mahkota Alam - Achmad Fauzan Nasution

Raihan Suara: 92.716

17. Kabupaten Padang Lawas Utara: Reski Basyah Harahap - Basri Harahap

Raihan Suara: 59.734

18. Kabupaten Pakpak Bharat: Franc Bernhard - Mutsyuhito Solin

Raihan Suara: 17.690

19. Kabupaten Samosir: Vandiko Timotius Gultom - Ariston Tua Sidauruk

Raihan Suara: 51.100

20. Kabupaten Serdang Bedagai: Darma Wijaya - Adlin Umar Yusri Tambunan

Raihan Suara: 253.898

21. Kabupaten Simalungun: Anton Achmad Saragih - Benny Gusman Sinaga

Raihan Suara: 228.925

22. Kabupaten Tapanuli Selatan: Gus Irawan Pasaribu - Jafar Syahbuddin Sitonga

Raihan Suara: 97.004

23. Kabupaten Tapanuli Tengah: Masinton Pasaribu - Mahmud Sitompul

Raihan Suara: 87.095

24. Kabupaten Tapanuli Utara: Jonius Tripar Parsaoran Hutabarat - Deni Parlindungan

Raihan Suara: 105.505

25. Kabupaten Toba: Effendi Napitupulu - Audi Murphy Sitorus

Raihan Suara: 48.179

Kapan pelantikannya?

Pelantikan seluruh kepala daerah terpilih pada Pilkada Serentak 2024 se-Indonesia sebelumnya akan digelar pada Februari 2025.

Namun kini telah diundur, paling cepat pada Maret 2025.

Pelantikan akan digelar apabila semua gugatan perkara sengketa hasil Pilkada 2024 di MK telah selesai.

Diketahui, hingga pertengahan Januari, masih ada sejumlah perkara yang belum tuntas di MK.

Pengunduran jadwal tersebut dikonfirmasi oleh Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda.

Rifqinizamy menjelaskan, pelantikan kepala daerah diundur karena Mahkamah Konstitusi (MK) diperkirakan akan menyelesaikan seluruh perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dari Pilkada 2024, pada 13 Maret 2025.

"Dan MK baru akan mengeluarkan seluruh surat yang menyatakan tidak ada sengketa kepada seluruh gubernur, wali kota terpilih setelah PHPU itu selesai di MK," kata Rifqinizamy dikutip dari Antaranews.

Jadi, Rifqinizamy mengatakan, kepala daerah terpilih yang tidak bersengketa di MK harus tetap menunggu selesainya sidang untuk sengketa pilkada di daerah lainnya. Sehingga, pelantikan dilaksanakan secara serentak.

"Itulah prinsip dasar pilkada serentak. Karena itu yang tidak sengketa pun harus menunggu selesainya yang bersengketa di MK," jelas Rifqinizamy.

(TribunManado.co.id)

Berita Terkini