Gaji PNS

Berikut Rincian Kenaikan Gaji dan Tunjangan PNS 2025, Beda Berdasarkan Golongan

Editor: Alpen Martinus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi gaji PNS

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pegawai negeri sipil sumringah, sebab mereka mendapatkan kenaikan gaji dan tunjangan pada 2025.

Lumayan besar nilainya, mencapai 8 persen saja.

Memang setiap tahun, gaji dan tunjangan PNS selalu mengalami kenaikan.

Baca juga: Segini Prediksi Kenaikan Gaji Juga Tunjangan PNS dan PPPK 2025, Sudah Berlaku

Namun dengan nilai yang cukup bervariasi.

Apalagi khusus tunjangan guru PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan guru honorer sudah dimumkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.

Berikut rincian gaji pokok PNS pada 2025.

Rincian kenaikan tunjangan guru PNS mencapai satu kali gaji pokok, sedangkan untuk guru non-ASN yang telah mengikuti sertifikasi atau pendidikan profesi guru (PPG) akan mendapatkan tunjangan sebesar Rp2 juta.

Kenaikan gaji PNS dan PPPK 2025

Gaji pokok PNS sebenarnya sudah naik 8 persen pada tahun 2024.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 yang mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Gaji PNS menjadi dasarnya.

Kenaikan ini juga berlaku untuk PPPK.

Berikut rincian gaji PNS berdasarkan golongan yang berlaku mulai 1 Januari 2025:

Rincian Gaji PNS 2025

Golongan I:

Ia: Rp1.685.700 - Rp2.522.600

Ib: Rp1.840.800 - Rp2.670.700

Ic: Rp1.918.700 - Rp2.783.700

Id: Rp1.999.900 - Rp2.901.400

Golongan II:

IIa: Rp2.184.000 - Rp3.643.400

IIb: Rp2.385.000 - Rp3.797.500

IIc: Rp2.485.900 - Rp3.958.200

IId: Rp2.591.100 - Rp4.125.600

Golongan III:

IIIa: Rp2.785.700 - Rp4.575.200

IIIb: Rp2.903.600 - Rp4.768.800

IIIc: Rp3.026.400 - Rp4.970.500

IIId: Rp3.154.400 - Rp5.180.700

Golongan IV:

IVa: Rp3.287.800 - Rp5.399.900

IVb: Rp3.426.900 - Rp5.628.300

IVc: Rp3.571.900 - Rp5.866.400

IVd: Rp3.723.000 - Rp6.114.500

IVe: Rp3.880.400 - Rp6.373.200

Rincian Gaji PPPK 2025

Golongan I: Rp1.938.500 - Rp2.900.900

Golongan II: Rp2.116.900 - Rp3.071.200

Golongan III: Rp2.206.500 - Rp3.201.200

Golongan IV: Rp2.299.800 - Rp3.336.600

Golongan V: Rp2.511.500 - Rp4.189.900

Tunjangan Tambahan 2025

Menteri Keuangan Sri Mulyani juga memberikan kabar baik berupa tunjangan tambahan bagi PNS yang berbeda berdasarkan golongan.

Tunjangan ini dihitung untuk 22 hari kerja per bulan, tidak termasuk hari libur.

Berikut rincian tunjangan tambahan PNS:

Golongan I: Rp770 ribu per bulan

Golongan II: Rp770 ribu per bulan

Golongan III: Rp814 ribu per bulan

Golongan IV: Rp902 ribu per bulan

Untuk TNI dan Polri, tunjangan tambahan yang diberikan sebesar Rp1,8 juta per bulan.

Selain itu, PNS juga berhak mendapatkan tunjangan lainnya, seperti:

Tunjangan Suami/Istri: 10 persen dari gaji pokok

Tunjangan Anak: 2 persen dari gaji pokok

Tunjangan Jabatan, Kinerja, dan Umum.

Merujuk Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015, tukin (tunjangan kinerja) tertinggi adalah Rp117.375.000,

sedangkan yang terendah mencapai Rp5.361.800.

Dengan semua rincian kenaikan gaji dan tunjangan ini, tahun 2025 menjadi harapan besar bagi kesejahteraan PNS, PPPK, TNI, dan Polri di Indonesia. (*)

Artikel ini telah tayang di PosBelitung.co 

Berita Terkini