TRIBUNMANADO.CO.ID - Tim Resmob Polres Minahasa kembali mengamankan seorang pemuda yang melakukan tindak penganiyaan di Desa Kolangan, Kecamatan Kombi, Minahasa, Sulawesi Utara.
Pelaku inisial JT (33) diamankan dikediamannya di Desa Kolongan setelah menganiaya korban inisial GK oleh Tim Resmob yang dipimpin Katim Resmob Chris Frans.
Katim Resmob menjelaskan, kejadian bermula saat pelaku dan korban pesta miras bersama di rumah teman mereka yang berada di Desa Kolongan Satu.
"Akibat sudah terpengaruh miras, korban dan pelaku terlibat adu mulut, kemudian pelaku pulang ke rumahnya untuk mengambil pisau dapur," jelas Katim Resmob kepada Tribunmanado.co.id, Jumat (3/1/2025).
Lanjutnya, saat pelaku mau balik ke rumah teman mereka dengan membawa pisau untuk mencari korban, pelaku melihat korban berada di jalan raya simpang 4 tidak jauh dari Rumah temannya.
"Saat itu juga pelaku langsung menghampiri korban dengan menggegam pisau dapur pelaku langsung menusuk korban beberapa kali kemudian pelaku langsung melarikan diri," beber Katim Resmob.
Atas kejadian ini, Katim mengatakan korban mengalami beberapa luka tusuk yakni 2 tusukan dilengan kiri.
"Pelaku sudah diamankan dan dibawah ke Mako Polres Minahasa untuk diproses lebih lanjut, dan diserahkan kepada penyidik," tandas Katim Resmob.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk menjaga situasi Kamtibmas diwilayah masing-masing.
"Mari kita jaga kondusifitas dan keamanan di Minahasa, jangan rugikan diri sendiri dan orang lain," tukas Katim Resmob. (Mjr)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Bergabung dengan WA Tribun Manado di sini >>>
Simak Berita di Google News Tribun Manado di sini >>>
Baca Berita Update TribunManado.co.id di sini >>>