Sulawesi Utara

8 Kasus Kekerasan Seksual Menonjol di Sulawesi Utara Sepanjang 2024

Penulis: Rhendi Umar
Editor: Isvara Savitri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kekerasan seksual masih menjadi isu sensitif yang dibahas

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Selama tahun 2024, terjadi banyak kasus kekerasan seksual di Sulawesi Utara.

Beberapa di antaranya bahkan heboh di media sosial.

Terakhir, Tim Resmob Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sulawesi Utara menangkap seorang pria berinisial MB (41) yang diduga telah mencabuli anak berjenis kelamin laki-laki di Kota Manado.

Selain itu ada beberapa kasus pencabulan lain yang terjadi di Sulut.

Berikut daftarnya:

1. Pencabulan perempuan difabel di Bitung

Seorang pria berinisial AT (54) diamankan Tim Resmob Polres Bitung karena diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan di Kecamatan Maesa, Kota Bitung.

Kapolres Bitung, AKBP Albert Zai, didampingi Kasi Humas Polres Bitung, Iptu Iwan Setiyabudi, menjelaskan hal tersebut dalam konferensi pers di Mapolres Bitung, Jumat (3/5/2024).

“Terduga pelaku yang berprofesi sebagai nelayan ini diamankan pada hari Rabu, 1 Mei 2024 pukul 12.30 Wita, di Kecamatan Madidir Kota Bitung,” jelas Albert.

Dugaan pencabulan tersebut diduga terjadi sejak bulan Juli 2023 terhadap seorang wanita penyandang disabilitas berusia 22 tahun.

Kejadian ini dilaporkan oleh keluarga korban.

“Pelaku melakukan aksi pencabulan di sebuah rumah kos yang dihuni pelaku. Ia memaksa korban menuruti hawa nafsunya dan itu sudah dilakukan lebih dari sekali,” terangnya.

Polisi langsung menjemput pelaku dan diserahkan ke Unit Reskrim Polres Bitung untuk diperiksa lebih lanjut.

2. Pemerkosaan anak di Kepulauan Talaud

Personel Polsek Beo menangkap seorang ayah yang diduga memperkosa anak kandungnya sendiri yang masih berusia 11 tahun secara berulang sejak Oktober 2023 hingga Mei 2024.

Kekerasan seksual masih menjadi isu sensitif yang dibahas ((Freepik/ Freepik))

Peristiwa tersebut kata Kapolsek Beo, Iptu Peter Nender.

Peristiwa tersebut terjadi di Kecamatan Beo, Kabupaten Kepulauan Talaud.

Ibu korban yang melaporkan kasus ini.

“Setelah menerima laporan, pelaku yaitu pria berinisial FT (36) langsung diamankan pada hari Rabu (29/5/2024) dan sudah dilakukan penahanan di Rutan Polsek Beo,” ujar Peter.

Dari hasil interogasi terungkap, pelaku melakukan aksinya pada malam hari, di dalam kamar saat sepi dan saat korban sedang tertidur.

“Adapun pasal yang diterapkan pada kasus tersebut, yakni Pasal 76D Jo Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun penjara,” pungkas Kapolsek.

3. Pencabulan anak laki-laki di Kota Manado

Tim Resmob Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sulawesi Utara menangkap seorang pria berinisial MB (41) yang diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak lelaki di bawah umur di Kota Manado.

Dihubungi pada Jumat siang (6/12/2024) di Polda Sulut, Direktur Kriminal Umum Polda Sulut, Kombes Pol Amry Siahaan, membenarkan penangkapan tersebut.

“Pria asal Manado ini ditangkap oleh tim pada hari Rabu, 4 Desember 2024, di Jalan Siswa, Sario, Manado,” ujarnya.

Penangkapan terhadap terduga pelaku ini berdasarkan informasi yang diperoleh Tim Resmob melalui media sosial tentang adanya predator anak yang meresahkan ini.

“Tim kemudian melakukan pengembangan dan memancing terduga pelaku, dan akhirnya berhasil diamankan,” lanjutnya.

Saat diamankan, polisi juga mendapatkan sejumlah barang bukti antara lain HP milik pelaku yang berisi video peristiwa dan juga alat kontrasepsi.

Terduga pelaku sendiri mengaku pernah mengalami pencabulan sewaktu ia bekerja di daerah Gorontalo.

“Terduga pelaku pernah bekerja di Gorontalo dan dia pernah menjadi korban serupa. Kemudian, ia kembali ke Manado dan melakukan aksi pencabulan,” terangnya.

Baca juga: Daftar Harta Kekayaan Kader PDIP yang Terpilih Jadi Kepala Daerah di Sulawesi Utara, Siapa Terkaya?

Baca juga: Daftar Kader PDIP yang Terpilih Jadi Kepala Daerah di Jawa Barat Hasil Pilkada 2024

Dari hasil interogasi, terduga pelaku mengaku sudah melakukan aksinya terhadap 5 orang anak di bawah umur.

“Modus pelaku adalah dengan memberikan uang, dan mengajak korban jalan-jalan lalu traktir makan. Korban kemudian dibawa ke rumah pelaku di daerah Wanea,” ujarnya.

Saat ini terduga pelaku sedang dilakukan pemeriksaan di Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Sulut.

Ia juga mengimbau kepada orang tua agar memperhatikan pergaulan anak-anaknya.

“Saya imbau kepada orang tua agar aktif mengawasi anak-anaknya agar tidak salah bergaul, apalagi sudah dipengaruhi miras,” pungkas Kombes Pol Amry.

Terduga pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 dan denda paling banyak Rp 5 miliar.(*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Berita Terkini