TRIBUNMANADO.CO.ID, BITUNG – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Bitung, Sulawesi Utara, inisial EHK, menjadi terlapor di Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara.
Oknum ASN yang diduga sebagai salah satu penggerak unjuk rasa ASN di Bitung ini, disebutkan dalam surat pemberitahuan tentang status laporan.
Surat pemberitahuan dengan nomor 003/Reg/LP/PW/Prov/25.00/XII/2024 tersebut menyebutkan bahwa laporan terhadap oknum ASN ini telah ditindaklanjuti dan direkomendasikan ke instansi BKN RI untuk diproses lebih lanjut.
Dalam laporan tersebut, EHK terbukti melanggar netralitas ASN, yang merupakan pelanggaran serius sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Terkait hal ini, Ketua Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Sulawesi Utara, Zulkifli Densi, memberikan penjelasan.
Zul, sapaan akrab mantan pimpinan Bawaslu Kota Bitung, menyatakan bahwa surat tersebut merupakan Form A17 yang berisi pemberitahuan tentang status laporan.
Surat itu merupakan hasil penanganan pelanggaran berdasarkan laporan masyarakat yang diterima Bawaslu Sulut.
Proses penanganan kemudian dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Kewenangan Bawaslu adalah merekomendasikan ke instansi terkait sesuai dengan hasil penanganan berdasarkan jenis pelanggaran.
Selanjutnya, keputusan lebih lanjut menjadi kewenangan instansi terkait," jelas Zulkifli Densi, Jumat (13/12/2024).
Namun, yang mengejutkan, oknum ASN yang bertugas di Badan Pendapatan Daerah Kota Bitung justru merekam video diri sendiri yang berisi pernyataan seolah menantang Bawaslu Sulut.
Dalam video tersebut, oknum ASN itu menyatakan tidak menerima surat pemberitahuan yang dilayangkan.
Untuk surat pertama, ia mengklaim sedang berada di Jakarta. Ia juga mempertanyakan dugaan pelanggaran netralitas ASN yang dilaporkan terhadap dirinya.
Dalam keterangannya, ia merasa diintimidasi karena tidak terlibat sebagai tim sukses (timses) pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bitung 2024, serta tidak pernah ikut kampanye.
Padahal, berdasarkan jejak digital, oknum ASN ini telah terlihat mendukung salah satu pasangan calon secara terang-terangan.
Bahkan, dalam video tersebut, ia mengancam akan "berkelahi" dengan Bawaslu Provinsi Sulut di Polda Sulut dan berencana membuat laporan karena surat pemberitahuan yang diterimanya dianggap palsu.
Menanggapi video tersebut, Zulkifli Densi menegaskan bahwa tidak ada intimidasi dalam proses ini, karena semuanya telah dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
"Langkah hukum adalah hak setiap warga negara," tambahnya.
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Bergabung dengan WA Tribun Manado di sini >>>
Simak Berita di Google News Tribun Manado di sini >>>
Baca Berita Update TribunManado.co.id di sini >>>