Pilkada Sulawesi Utara

11 Paslon di Sulawesi Utara Gugat Hasil Pilkada 2024 ke MK, dari Elly Lasut hingga Jimmy Rimba Rogi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

11 Paslon di Sulawesi Utara Gugat Hasil Pilkada 2024 ke MK, dari Elly Lasut hingga Jimmy Rimba Rogi

TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut ini 11 pasangan calon kepala daerah di Sulawesi Utara yang mengajukan pemohon gugatan Pilkada 2024 ke Mahkama Konstitusi (MK).

Setelah hasil resmi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), sejumlah pasangan calon (paslon) yang merasa dirugikan memilih untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan ini diajukan atas dugaan adanya kecurangan, pelanggaran prosedur, hingga perbedaan hasil perhitungan suara yang dianggap signifikan.

Baca juga: Elly Engelbert Lasut dan Hanny Joost Pajouw Ajukan Gugatan Hasil Pilkada Sulawesi Utara ke MK

Khusus Sulawesi Utara, sebanyak 11 Pasangan calon kepala daerah mengsengketakan hasil Pilkada 2024 ke MK.

Diantaranya 1 paslon untuk Pilgub Sulut dan 10 paslon untuk Pilkada di daerah.

Langkah ini menunjukkan dinamika politik yang semakin sengit, terutama di daerah-daerah dengan persaingan ketat antara paslon.

Para paslon yang menggugat menyatakan bahwa mereka memiliki bukti kuat untuk mendukung klaim pelanggaran, seperti manipulasi suara, politik uang, hingga dugaan keberpihakan aparat.

Proses di MK ini menjadi kesempatan terakhir bagi paslon yang tidak puas untuk mencari keadilan. 

Berikut update daftar lengkap pemohon gugatan Pilkada 2024 se Sulawesi Utara:

  1. Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut, Elly Engelbert Lasut dan Hanny Joost Pajouw
  2. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Utara, Melky Jakhin Pangemanan dan Christian Kamagi
  3. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bolaang Mongondow Timur, Sam Sachrul Mamonto dan Rusmin Mokoagow
  4. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Minahasa, Susi Fiane Sigar dan Perly George Steven Pandeiroot
  5. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Tenggara, Djein Leonora Rende dan Ascke Alexander Benu
  6. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Talaud, Irwan Hasan dan Haroni Mamentiwalo
  7. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bolaang Mongondow, Sukron Mamonto dan Refly Stenly Ombuh
  8. Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Manado, Jimmy Rimba Rogi dan Kristo Ivan Ferno Lumentut
  9. Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tomohon, Wenny Lumentut dan Octavian Michael Mait
  10. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bolaang Mongondow Selatan, Arsalan Makalalag dan Hartina S Badu
  11. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Selatan, Petra Yani Rembang dan Frede Massie

Elly Lasut - Hanny Joost Pajouw Ajukan PHPU Pilgub Sulut ke MK

Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Utara, Elly E Lasut – Hanny J Pajouw (E2L-HJP) mengajukan permohonan perselisihan atas hasil Pilgub tahun 2024 di Mahkaham Konstitusi (MK).

Paslon nomor urut 2 ini mendaftarkan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke MK pada hari terakhir pendaftaran, Rabu 11 Desember pukul 21.56 WIB. 

Berdasarkan laman resmi MK, akta pengajuan permohonan PHPU E2L-HJP bernomor 2644/PAN.MK/e.AP3/12/2024.

Pasangan calon E2L-HJP tertulis sebagai pemohon dengan memberikan kuasa khusus kepada Denny Indrayana dkk tertanggal 10 Desember 2024. Sedangkan termohon adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulut.

Akta tersebut pun dibuat dan telah ditandatangani pada pukul 22.18 WIB oleh Muhidin selaku Pelaksana tugas (Plt) Panitera. 

Dalam lampiran akta itu juga terlampir keterangan sejumlah dokumen yang diajukan pemohon.

Dalam halaman lampiran terdapat penjelasan bahwa pemeriksaan awal terhadap bukti yang diserahkan oleh para pihak kepada bagian registrasi. 

Hanya mencakup jumlah alat bukti, belum mencakup pemeriksaan secera menyeluruh.

Karena itu jika setelah pemeriksaan lanjutan ditemukan kekurangan atau ketidaklengkapan bukti serta adanya ketidaksesuaian antara daftar alat bukti dengan bukti fisik, naka pihak yang bersangkutan atau yang menyerahkan bukti tersebut akan dihubungi oleh juru panggil atau Kepaniteraan MK untuk melengkapinya.

Putusan MK Bersifat Mengikat

Putusan akhir dari MK bersifat final dan mengikat, sehingga akan menjadi penentu siapa yang benar-benar layak memimpin daerah tersebut.

Masyarakat kini menantikan bagaimana proses hukum ini berjalan, berharap keputusan yang diambil akan mencerminkan keadilan dan menjaga integritas demokrasi.

Di sisi lain, MK dituntut untuk bekerja secara profesional dan transparan agar kepercayaan publik terhadap sistem hukum dan demokrasi tetap terjaga.

-

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Baca berita lainnya di: Google News

WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini

Berita Terkini