Korupsi Dana Desa di Minut

Penanganan Dugaan Korupsi Dana Desa Gangga Dua Minut Sulawesi Utara Masuk Tahap 2

Penulis: Fistel Mukuan
Editor: Isvara Savitri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hukum Tua Desa Gangga 2, Hamid Sangadji, diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Minut, Sulawesi Utara, Selasa (19/11/2024).

TRIBUNMANADO.CO.ID, MINUT - Unit 2 Tipidkor Satuan Reskrim Polres Minahasa Utara melaksanakan tahap II atau penyerahan Hukum Tua Desa Gangga 2, Hamid Sangadji, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Minut, Sulawesi Utara, Selasa (19/11/2024).

Penyerahan tersangka dipimpin langsung oleh Kanit Tipidkor Reskrim Polres Minut, Ipda Eko Tatundu, bersama anggotanya.

Hamid diketahui merupakan tersangka dugaan kasus korupsi dana desa.

Saat ini ia masih menjabat sebagai Hukum Tua Desa Gangga Dua.

Sebelum dibawa ke Kejari Minut, tersangka diperiksa kesehatannya di RS Maria Walanda Maramis dengan pengawalan anggota Unit 2 Tipidkor Satuan Reskrim Polres Minut.

Baca juga: Latihan Soal dan Kunci Jawaban Ujian PJOK Kelas 8 SMP/MTs Semester 1 2024/2025

Baca juga: Harta Kekayaan Arthur Tumipa Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Minsel

Hamid sendiri ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (13/11/2024).

Kasat Reskrim Polres Minut, Akp Ferdian Martadinata, mengatakan ini bukti keseriusan Polres Minut dalam penanganan kasus korupsi.

"Hukum Tua Desa Gangga 2 berkasnya sudah tahap 2, setelah beberapa waktu lalu ditetapkan sebagai tersangka. Ini bukti keseriusan kami," ucapnya.(*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Berita Terkini