TRIBUNMANADO.CO.ID - Akhirnya terungkap motif kasus pembunuhan di Kelurahan Bengkol, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Sulawesi Utara (Sulut).
Pelaku yakni berinisial AW usia 19 tahun.
Sementara korban yakni DN berusia 20 tahun.
Dugaan motif terjadinya pembunuhan yakni karena kesalahpahaman.
Hal ini karena keduanya diduga mengonsumsi miras.
Polresta Manado menggelar konferensi pers kasus pembunuhan yang terjadi di Perumahan Puri Permai Kelurahan Bengkol, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Sulawesi Utara, Minggu (10/11/2024).
Seorang lelaki berinisial AW (19) telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan terhadap DN (20).
"AW sudah kita tetapkan sebagai tersangka karena menusuk DN dengan senjata tajam hingga meninggal dunia di rumah sakit," ujar Kasat Reskrim Polresta Manado, AKP Regan Kusuma Wardani, didampingi Kasi Humas Polresta Manado, Ipda Agus Haryono, Selasa (12/11/2024).
Motifnya adalah kesalahpahaman.
"Keduanya diduga mengonsumsi minuman keras sehingga terjadi kesalahpahaman.
Saat itu menghadiri acara pernikahan di Perumahan Puri Permai," jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku terancam 15 tahun penjara.
"Kita kenakan Pasal 338 KUHP, ancamannya 15 tahun penjara," tegasnya.
Diketahui sebelumnya seorang lelaki berinisial AW (19) tak berkutik saat ditangkap anggota Polsek Mapanget dan tim Resmob Polresta Manado, Senin (11/11/2024).
Ia merupakan pelaku pembunuhan di Perumahan Puri Permai, Kelurahan Bengkol, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Sulawesi Utara.
AW menikam korban berinisial DN (20) hingga meninggal dunia di rumah sakit.
Kasat Reskrim Polresta Manado, AKP Regan Kusuma Wardani, membenarkan hal tersebut.
Awalnya, pelaku dan korban sama-sama menghadiri acara syukuran pernikahan di Perumahan Puri Permai.
Namun, keduanya diduga mengonsumsi minuman keras sehingga terjadi kesalahpahaman.
"Kemudian terjadi keributan.
Pelaku AW langsung menikam korban dengan senjata tajam jenis badik satu kali di bagian dada atas," jelas Regan, Senin (11/11/2024).
Mendapat informasi tersebut Resmob Polresta Manado dan Polsek Mapanget bekerja sama untuk menangkap pelaku.
"Pelaku ditangkap di rumahnya di Pandu.
Saat diinterogasi dia mengaku melakukan pembunuhan sehingga langsung dibawa," tuturnya.
Selain itu, korban sempat dilarikan ke rumah sakit.
"Namun sayangnya tak lama korban meninggal," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Polsek Mapanget dan Resmob Polresta Manado berhasil menangkap pelaku pembunuhan di Kelurahan Bengkol, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Sulawesi Utara.
Peristiwa ini terjadi di Perumahan Puri Permai Bengkol, Minggu (10/11/2024) sekitar pukul 04.00 Wita.
Kapolsek Mapanget, Iptu Lesly Lihawa, saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini.
"Pelaku berinisial AW (19) warga Pandu sedangkan korbannya inisial DN (20) warga Sindulang.
Atas kerja sama dengan tim Resmob, pelaku kita tangkap di rumahnya dan setelah diinterogasi, ia mengakui perbuatannya telah melakukan pembunuhan," tutur Lesly, Senin (11/11/2024).
Motif pembunuhan tersebut masih diselidiki oleh Satreskrim Polresta Manado.
"Penikaman ini terjadi di acara syukuran nikah, jadi motif pelaku masih diselidiki," tuturnya.
Pelaku beserta barang bukti telah diserahkan ke Satreskrim Polresta Manado untuk penyelidikan lebih lanjut.
"Pelaku dan barang bukti sudah dibawa ke Polresta Manado.
Untuk informasi lengkapnya silakan tanya ke Satreskrim," pungkasnya.
(TribunManado.co.id)
Baca Berita Tribun Manado di Google News
WA TribunManado.co.id : KLIK