TRIBUNMANADO.CO.ID - Para pedagang yang berjualan di Kelurahan Calaca dan Tikala ditertibkan.
Mereka ditertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Manado, Sulawesi Utara.
Alasan Satpol PP Manado menertibkan para pedagang pun terungkap.
Ternyata ini berkaitan dengan aturan yang ada.
Jadi para pedagang yang ditertibkan adalah para pedagang yang melanggar aturan yang berlaku.
Ya satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Manado, Sulawesi Utara melaksanakan patroli pengawasan, Sabtu (9/11/2024)
Ada dua lokasi yang menjadi fokus penertiban, pertama di Kelurahan Calaca dan Kelurahan Tikala Ares.
Untuk di Calaca anggota Pasus menertibkan pedagang yang beraktivitas di badan jalan, lalu diberikan arahan tegas untuk tidak berjualan sembarangan dan dihentikan kegiatan pedagang karena tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Sementara di Kelurahan Tikala Ares, anggota Satpol PP menertibkan pedagang yang berjualan sepatu di trotoar dan area Lapangan Sparta Tikala.
Kasat Pol PP Manado Johanis Waworuntu menjelaskan, kegiatan pedagang dihentikan dan dibubarkan karena menghambat fungsi trotoar dan menggunakan aset daerah.
"Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) kota Manado Nomor 2 Tahun 2019, tentang ketentraman dan ketertiban umum," jelasnya
Dia berharap para pelanggar sadar akan perbuatan dan menjadikan hal ini sebagai pembelajaran ke depannya.
"Harus ada kesadaran dan disiplin untuk diri sendiri dalam menaati aturan yang ada. Dihimbau bagi masyarakat Manado mari torang taati Peraturan Daerah," jelasnya. (Ren)