Gaji ASN

Segini Perkiraan Kenaikan Gaji Guru 2025, Sudah Ada Peraturan Pemerintah

Editor: Alpen Martinus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Guru (Tribunnews.com)

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kabar gembira untuk para guru di Indonesia, lantaran gaji mereka akan bertambah tahun depan.

Rencana kenaikan tersebut sudah disetujui dan diatur dalam peraturan pemerintah.

Kenaikan gaji pun cukup besar nilainya.

Baca juga: Segini Gaji Guru PPPK Lumayan Besar, Pemerintah Buka Seleksi September Ini

Hal tersbeut sebagai perwujudan janji Presiden Prabowo Subianto.

Memang sangat wajar jika tenaga guru diberikan gaji yang cukup tinggi.

Agar fokus mereka pada pendidikan anak sebagai penerus bangsa.

Gaji guru akan naik pada 2025.

Hal itu diungkapkan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Prof Abdul Mu'ti.

Menurutnya kenaikan gaji guru tersebut berdasarkan sertifikasi bukan melalui pengangkatan. 

 “Bukan pengangkatan ya, tapi mungkin sertifikasi guru,” kata Abdul Mu’ti pada Rabu (30/10/2024), seperti dikutip dari Antara.

Abdul Mu’ti juga mengungkapkan, jumlah guru yang sudah memiliki sertifikasi cukup signifikan.

Saat ini ada lebih 606 ribu guru yang memiliki sertifikasi.

“Di angka sekarang lumayan, kalau sementara di angka yang saya terima dari Dirjen itu, sertifikasi guru itu ada 606 ribu sekian,” ujar Abdul.

Saat dikonfirmasi lebih lanjut mengenai besaran kenaikan gaji tersebut, Abdul Mu’ti enggan memberikan angka pasti.

Ia hanya mengisyaratkan kenaikan gaji tersebut akan menjadi kejutan bagi para guru.

 “Kalau kenaikan gaji InsyaAllah 2025 sudah, tapi jumlahnya berapa ya tunggulah biar ada kejutan dikit ya,” ucap Abdul.

Prioritas bagi guru yang sudah tersertifikasi baik PNS, PPPK, maupun guru honorer.

Kenaikan gaji ini untuk semua guru, baik ASN, PPPK, maupun honorer.

Sebelumnya, Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) mengaku akan segera menagih janji Presiden dan Wakil Presiden terpilih Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka untuk memberikan tambahan penghasilan bagi guru.

Koordinator Nasional (Koornas) P2G Satriwan Salim mengungkapkan janji itu akan langsung ditagih seusai Prabowo dan Gibran dilantik pada 20 Oktober 2024.

"P2G insyaAllah nanti akan menagih janji politik Prabowo Gibran.

Satu jam setelah Prabowo Gibran dilantik P2G Pak Iman sebagai bidang Advokasi P2G langsung akan bersuara," jelas Satriwan dikutip dari siaran YouTube P2G, Senin (16/9/2024).

Satriwan mengemukakan Prabowo telah berjanji untuk masuk memberikan tambahan penghasilan pada guru sebesar Rp2 juta per bulan.

Ia pun berharap Prabowo dan Gibran bisa menepati janji untuk memberikan tambahan penghasilan pada guru.

"Karena janji tersebut sudah disampaikan di depan para guru," katanya.

Janji pemerintahan Prabowo-Gibran untuk menaikan gaji guru pernah disampaikan Wakil Ketua Dewan Pembina DPP Partai Gerindra, Hashim Djojohadikusumo.

Adik Presiden Prabowo Subianto ini mengungkapkan pemerintahan Prabowo berkomitmen meningkatkan gaji guru sebesar Rp2 juta per bulan setiap tahun.

Dilansir dari tribunnews.com, Hashim mengungkapkan hal itu pada masa kampaye Pilpres 2024.

Selain kenaikan gaji, Hashim juga menyebut Prabowo-Gibran akan memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada seluruh guru, termasuk guru honorer di Indonesia.

Menurut Hashim, Prabowo merupakan sosok yang selalu menepati janjinya.

"Tolong dicatat, Prabowo tidak pernah ingkar janji.

Banyak yang bilang Prabowo tidak pintar berbohong, dan dia tidak pernah mau berbohong, terutama kepada rakyat Indonesia," kata Hashim.

Sementara itu, gaji PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 yang merupakan perubahan dari Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977.

Daftar gaji PNS berdasarkan golongan:

Golongan I

- Gaji PNS Golongan Ia = Rp 1.685.700-2.522.600

- Gaji PNS Golongan Ib = Rp 1.840.800-2.670.700

- Gaji PNS Golongan Ic = Rp 1.918.700-2.783.700

- Gaji PNS Golongan Id = Rp 1.999.900-2.901.400

Golongan II

- Gaji PNS Golongan IIa = Rp 2.184.000-3.643.400

- Gaji PNS Golongan IIb = Rp 2.385.000-3.797.500

- Gaji PNS Golongan IIc = Rp 2.485.900-3.958.200

- Gaji PNS Golongan IId = Rp 2.591.100-4.125.600

Golongan III

- Gaji PNS Golongan IIIa = Rp 2.785.700-4.575.200

- Gaji PNS Golongan IIIb = Rp 2.903.600-4.768.800

- Gaji PNS Golongan IIIc = Rp 3.026.400-4.970.500

- Gaji PNS Golongan IIId = Rp 3.154.400-5.180.700

Golongan IV

- Gaji PNS Golongan Iva = Rp 3.287.800-5.399.900

- Gaji PNS Golongan IVb = Rp 3.426.900-5.628.300

- Gaji PNS Gaji PNS Golongan IVc = Rp 3.571.900 -5.866.400

- Gaji PNS Golongan IVd = Rp 3.723.000-6.114.500

- Gaji PNS Golongan IVe = Rp 3.880.400-6.373.20

Artikel ini telah tayang di PosBelitung.co 

Berita Terkini