Sosok Tokoh

Sosok Lenis Kogoya, Panglima Perang Masyarakat Adat Papua yang Diberi Pangkat Letkol Tituler

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sosok Lenis Kogoya, Panglima Perang Masyarakat Adat Papua yang Diberi Pangkat Letkol Tituler

TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut ini sosok Letkol Tituler Lenis Kogoya.

Lenis Kogoya, mantan Staf Ahli di Kantor Staf Kepresidenan (KSP) bidang Politik dan Keamanan, telah dianugerahi pangkat Letnan Kolonel (Letkol) tituler oleh TNI.

Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayjen R. Nugraha Gumilar, menyatakan bahwa penyematan pangkat tersebut dilakukan di Markas Besar TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, pada Kamis (11/7/2024).

“Pemberian pangkat tituler ini melalui proses yang panjang dan seleksi penelitian personel (litpers) di Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI,” kata Gumilar dalam pesan tertulis kepada Kompas.com pada Kamis (18/7/2024) malam.

Baca juga: TNI AD Jelaskan Alasan Mayor Teddy Tidak Perlu Pensiun Setelah Diangkat Jadi Sekretaris Kabinet

Gumilar menjelaskan bahwa penyematan pangkat kepada Lenis sesuai dengan Undang-Undang TNI Nomor 34 Tahun 2004 Pasal 27 ayat 2 huruf c, serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2010 dan Peraturan Panglima TNI Nomor 50 Tahun 2015 mengenai administrasi dan kepangkatan prajurit TNI.

Dengan pangkat tersebut, Lenis berstatus sebagai perwira menengah (Pamen) TNI yang bertugas di lingkungan Kementerian Pertahanan RI. Meski tidak diungkapkan secara spesifik jabatan Lenis di Kemenhan, ia akan fokus pada dukungan pemerintah dalam pembangunan di Indonesia timur, terutama Papua.

“Tugas spesifiknya adalah mendukung pembangunan dan pengembangan masyarakat di wilayah timur, khususnya Papua,” ujar Gumilar.

Pangkat tituler diberikan kepada warga negara yang bersedia menjalankan tugas keprajuritan tertentu di TNI. Menurut PP Nomor 39 Tahun 2010, pangkat tituler merupakan pangkat khusus selain pangkat lokal, dan serendah-rendahnya adalah Letnan Dua (Letda).

Pangkat ini berlaku selama penerima memangku jabatan keprajuritan. Sebelumnya, tokoh lain yang juga menerima pangkat serupa adalah YouTuber Deddy Corbuzier pada tahun 2022.

Daftar Tokoh yang Pernah Menerima Pangkat Tituler

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) tituler berkaitan dengan pangkat atau gelar kehormatan yang diperoleh tanpa menjalankan tugas jabatan sebagai yang tersebut pada gelarnya.

Misalnya pangkat mayor tituler, berarti berpangkat mayor tetapi tidak menjalankan tugas sebagai mayor dalam kemiliteran.

Pengertian tituler secara lebih lengkap tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit Tentara Nasional Indonesia.

Dalam PP Nomor 39 Tahun 2010 Pasal 5 ayat (2) b disebut bahwa pangkat tituler termasuk pangkat khusus yang diberikan kepada prajurit Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.

Lebih lanjut, Pasal 29 menyebut pangkat tituler diberikan kepada warga negara yang diperlukan dan bersedia menjalankan tugas jabatan keprajuritan tertentu di lingkungan TNI.

Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1959 tentang Pangkat-Pangkat Militer Khusus, Tituler dan Kehormatan Pasal 7 ayat (3) menyatakan bahwa pemberian pangkat militer tituler dilakukan oleh Kepala Staf Angkatan.

Tokoh yang pernah menerima pangkat tituler

Halaman
12

Berita Terkini