TRIBUNMANADO.CO.ID, BITUNG - Satresnarkoba Polres Bitung berhasil menggagalkan peredaran obat terlarang jenis obat keras Trihexyphenidyl atau Tri X.
Sebanyak 657 butir Trihexyphenidyl berbentuk tablet warna kuning, diamankan tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bitung.
Ratusan butir obat keras itu ada dalam toples plastik yang diletakkan di atas speaker atau pengeras suara.
Polisi kemudian mengintrerogasi seorang lelaki berinisial JK alias Sander (20) yang dicurigai sebagai pemilik ratusan obat keras itu.
Dan benar saja, hasil interogasi lelaki tersebut mengakui bahwa paket obat keras tersebut miliknya.
Sander sendiri merupakan karyawan swasta.
Pelaku diamankan di Gang Virgo, Lingkungan lV Kelurahan Madidir Ure, Kecamatan Madidir, Kota Bitung, Sulawesi Utara, Selasa (22/10/2024) malam.
Pelaku mendapatkannya dari tempat jasa pengiriman di Kota Bitung sekitar awal bulan Oktober 2024.
"Hasil pemeriksaan, pelaku pernah menjual/mengedar ke lelaki bernama JM alias Jumbris dan FL alias Febri. Dijual dengan harga Rp 10 ribu per butir," kata Kasatresnarkoba Polres Bitung, Iptu Irwan Tarigan, didampingi Kasi Humas Polres Bitung, Iptu Abd Nattip Anggai, Kamis (24/10/2024).
Dalam kasus ini pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa 657 butir Trihexyphenidyl, sebuah HP, dan sebuah toples plastik.
Baca juga: Daftar Harga Bahan Pokok di Pasar Pinasungkulan Karombasan Manado Sulut, Kamis 24 Oktober 2024
Baca juga: Detik-detik Mobil Brio dan Pajero Terbakar di Parkiran Plaza Renon Denpasar, Pemilik Syok Saat Balik
Kini, pelaku serta barang bukti dibawa ke Mako Polres Bitung untuk dimintai keterangan dan diproses lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku.(*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.