TRIBUNMANADO.CO.ID - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Manado menertibkan pedagang kaki lima yang berjualan dibadan jalan di kelurahan Calaca, Sabtu (28/9/2024)
Penertiban ini dilakukan setelah mendapatkan laporan yang masuk.
Para pedagang tersebut langsung ditertibkan dan diberikan arahan tegas untuk berjualan di dalam pasar.
Baca juga: Langgar Aturan, Penjual Buah di Jalan Ring Road dan Kelurahan Calaca Manado Ditertibkan Satpol PP
Kasatpol PP Manado Johanis Waworuntu mengatakan kegiatan pedagang ini tidak sesuai dengan Perda kota Manado Nomor 2 Tahun 2019 tentang Ketentraman Dan Ketertiban Umum.
"Di dalam aturan dijelaskan fungsi jalan adalah untuk prasarana lalu lintas kendaraan darat," jelasnya
Dia berharap para pelanggar sadar akan perbuatan dan menjadikan hal ini sebagai pembelajaran ke depannya.
"Harus ada kesadaran dan disiplin untuk diri sendiri dalam menaati aturan yang ada. Dihimbau bagi masyarakat Manado mari torang taati Peraturan Daerah," jelasnya.(Ren)