Kasus Pembunuhan di Bitung

Kronologi Kasus Pembunuhan Pelajar di Bitung, Dari Awalnya Menggintip hingga Pelaku Menggigit Korban

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

foto suasana tempat kos di Bitung, Sulawesi Utara. Kronologi Kasus Pembunuhan Pelajar di Bitung, Dari Awalnya Menggintip hingga Pelaku Menggigit Korban

TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut ini kronologi kasus pembunuhan seorang pelajar di Bitung.

Kasus rudapaksa berujung pembunuhan, yang dilakukan lelaki Akri (24) seorang buruh pabrik, terhadap seorang pelajar perempuan MI (18) hebohkan publik.

Persitiwa ini terjadi di dalam kamar nomor 6 kos Mawar Kelurahan Manembo-Nembo Atas, Kecamatan Matuari, Bitung, Sulawesi Utara.

Korban yang merupakan pelajar kelas XII jurusan Perhotelan di SMK N 1 Bitung, awalnya ditemukan tak bernyawa pada Senin (19/8) pukul 14.00 wita.

Dari hasil penyelidikan, tersangka Akri (24) merupakan penghuni tempat kos Mawar di kamar nomor 4.

Pada hari Minggu (18/8/2024), korban dan tersangka berpapasan di tempat kos Mawar.

Korban yang dikenal murah senyum ini, lewat di depan kamar tersangka dan melempar senyum.

Senyum itu membuat tersangka senang. 

Usai dapat senyuman dari korban, sore harinya, tersangka mengintip korban di dalam kamar dengan cara naik di plafon kamar mandi tersangka menuju ke plafon kamar korban.

Tersangka mengintip korban yang ada di dalam kamar sedang tidur, selama dua jam.

Keesokan harinya Senin (19/9/2024) pukul 08.00 Wita, tersangka mengantar pacarnya ke tempat kerja di sebuah perusahan pengalengan ikan di Kelurahan Girian Bawah.

Perusahan itu juga tempat tersangka bekerja.

Tak berselang lama usai mengantar pacaranya di tempat kerja, tersangka kembali ke tempat kos dengan alasan mau angkat pakaian yang dijemur.

Posisi tempat jemur pakaian di dekat kamar korban.

Saat akan ambil jemuran, melihat ke arah kamar korban pintunya sedikit terbuka.

Kemudian pelaku masuk dan melihat korban sedang tidur, lalu menutup pintu dan merudapaksa korban.

Korban tersentak dan terbangun lalu berteriak. 

Pelaku menghentikan upaya teriakan korban dengan cara menggigit pipi sebelah kanan.

Dari hasil visum ada bekas gigitan di pipi sebelah kanan korban.

Sambil gigit pipih korban, pelaku mencekik leher korban.

Setelah itu, pelaku mengambil hape dan uang Rp 250 ribu milik korban.

Hape itu dijual pelaku dengan harga Rp 350 ribu.

Tanggal 4 September 2024, tersangka ditangkap oleh tim Resmob Polres Bitung di tempat kerjanya.

Polisi juga menyita pakaian yang dipakai tersangka saat beraksi dan Hp milik korban, yang ditemukan di tangan seorang pembeli.

Sementara itu, Motif pelaku rudakpaksa Tia, karena pelaku merasa senang terhadap korban dan ada hati kepada korban.

Dan pada Minggu (18/8) korban melemparkan senyum kepada tersangka, saat korban melintas di depan kamar tersangka.

Tersangka kasus rudapaksa dan pembunuhan di Bitung Sulawei Utara, lelaki Akri (24) diberi tindakan tegas terukur oleh polisi saat ditangkap.

Lelaki Akri melakukan aksi bejat terhadap seorang pelajar perempuan MI (18), di dalam kamar kos nomor 6, pasa hari Senin (19/8/2024).

Ia kemudian berhasil tertangkap pada Rabu (4/9/2024) di tempatnya bekerja.

"Saat ditangkap tim resmob Polres Bitung, tersangka sempat melakukan upaya menghindar atau kabur sehingga diberikan tindakan tegas terukur di kaki kiri," kata Kapolres Bitung AKBP Albert Zai, dalam jumpa pers Jumat (6/9/2024).

Kapolres Bitung menjelaskan, terkait lamanya pengungkapan kasus pertama tempatnya ramai.

Menurutnya kasus ini mudah terungkap kalau ada saksi.

Tapi kenyataan di lapangan (tempat kos), tidak ada satupun orang yang tau kejadian ini.

Kemudian polisi melakukan penyelidikan dan pengembangan.

Hingga mengambil sampel ke semua laki-laki yang ada kosan di dekat kamar korban dan tiga orang yang sempat dekat (ada hubungan) dengan korban.

Sampel itu diuji dan diperiksa di laboratorium forensik di Polda Sulut dan Mabes Polri Jakarta.

Dan proses uji sampel butuh waktu.

Jumlah lelaki yang uji dan diambil sampel darah dan DNA sebanyak tujuh orang.

Inilah yang memakan waktu sambil mematangkan alat bukti dan perkuat serta meyakinkan siapa tersangka.

"Kami tidak mau tergesah-gesah, tidak terburu-buru melakukan penyidikan dan lebih soft meski sudah ada target. Ketika bukti kuat hingga ada hasil laboratorium forensik barulah tersangka ditangkap," kata dia.

Atas kasus ini, tersangka dikenakan pasal 15 undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang kekerasan seksual dengan ancaman 17 tahun penjara.

Kemudian pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman pidana 15 tahun junto pencurian kekerasan menyebabkan korban meninggal dengan ancaman 15 tahun.

"Dalam kasus ini kami komit berikan keadilan seadil-adilnya, dan menghukum seberat-beratkan ke tersangka yang sudah tertangkap," jelasnya sembari menambahkan dalam kasus ini hanya satu orang tersangka.

Lanjut Kapolres Bitung, dalam pengembangan uji dan pemeriksaan laboratorium forensik penyidik terhadap tiga orang terdekat korban yang sempat di curigai terlibat dalam kasus ini.

Ketiga orang itu di antaranya mantan dan pacar korban, dan hasilnya tidak identik dan tidak mengarah ketiga orang itu.

Kemudian dalam lanjutan pengujian sempel darah di laboratorium forensik dan olah tempat kejadian perkara (TKP), penyidik memperoleh informasi bahwa korban pernah sampaikan ke mantan pacarnya bahwa di bagian atap kamar sering jatuh debuh serta lawa-lawa.

Setelah dicek, dibagian plafon atau fentilasi kamar mandi kamar korban sempat terbuka sedikit.

Berdasarkan petunjuk-petunjuk itu, pihaknya menduga pelaku kerap masuk ke bagian plafon atas kamar korban hingga mengintip dari atas ke kamar korban.

Dari hasil olah TKP itu, kami simpulkan untuk ambil dan memeriksa sampel penghuni kos pria yang tinggal di kamar yang satu deret dengan kamar korban mulai dari kamar nomor 1 sampai 5.

Tes atau sampel pertama, dari beberapa orang lelaki penghuni kos ada satu orang yang identik. 

Karena belum kuat harus tiga kali uji, dilakukan tes sampel kedua identik dengan DNA dan sampel yang diambil sampai ketiga kalinya juga identik. 

"Berdasarkan tiga kali uji sampel dan tes uji laboratorium forensik, maka kami simpulkan tersangkanya lelaki yang tinggal di kamar kos nomor 4 lelaki Akri," jelasnya.

Tersangka akhirnya tertangkap pada tanggal 4 September 2024, dan mengakui perbuatannya.

Kapolres bertekad, tidak mengejar pengakuan semata tapi pembuktian saintifik atau scientific evidence adalah pembuktian yang didasarkan pada metode ilmiah, valid, dan up-to-date.

-

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Baca berita lainnya di: Google News

WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini

Berita Terkini