Demo RUU Pilkada

Massa Demo RUU Pilkada di Gedung DPR RI Akhirnya Bubar

Editor: Frandi Piring
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Massa Demo RUU Pilkada di Gedung DPR RI Akhirnya Bubar. Potret Pelajar Mulai Berdatangan ke Depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2024).

TRIBUNMANADO.CO.ID - Akhirnya massa yang berdemo untuk penolakan pengesahan RUU Pilkada  oleh DPR RI di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, akhirnya bubar.

Aparat keamanan pun membuka akses Jalan Gerbang Pemuda, tepatnya di depan TVRI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2024) malam.

Pembukaan jalan ini dilakukan setelah polisi memukul mundur massa aksi dari Gedung DPR yang sempat rusuh di jalan ini.

Amatan Kompas.com di lokasi pada pukul 20.30 WIB, akses jalan ini sudah bisa dilintasi pengendara motor maupun mobil.

Awalnya anggota PPSU membersihkan jalan ini karena sempat terjadi lempar-lemparan oleh massa ke polisi.

Kondisi jalan juga dipenuhi bebatuan yang dilempar massa aksi.

Pihak kepolisian berhasil memukul mundur massa ke arah Jalan Gelora. Akhirnya, massa bubar ke dua ruas jalan, yakni ke Jalan Asia Afrika dan Jalan Gelora.

Aparat sempat menembakan gas air mata satu kali, lalu memukul mundur dengan water cannon.

Diketahui, aksi demonstrasi ini terjadi usai Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah aturan soal ambang batas pencalonan gubernur dan wakil gubernur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024.

Menurut Putusan MK, ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pemilu Legislatif (Pileg) sebelumnya atau 20 persen kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di wilayah yang bersangkutan.

MK memutuskan, threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan ambang batas pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur dalam Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.

Berdasarkan Putusan MK ini, threshold pencalonan gubernur Jakarta hanya membutuhkan 7,5 persen suara pada pileg sebelumnya.

Massa Demo RUU Pilkada di Gedung DPR RI Akhirnya Bubar. (Kompas.com/Rizky Syahrial)

Namun, sehari setelah Putusan MK atau Rabu (21/8/2024), DPR dan pemerintah langsung menggelar rapat untuk membahas revisi UU Pilkada.

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI berupaya mengakali Putusan MK dengan membuat pelonggaran threshold hanya berlaku untuk partai politik yang tidak memiliki kursi DPRD.

Ketentuan itu menjadi ayat tambahan pada Pasal 40 revisi UU Pilkada yang dibahas oleh panja dalam kurun waktu sekitar tiga jam rapat.

Sementara itu, Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada yang mengatur threshold 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah pileg tetap diberlakukan untuk partai-partai politik yang memiliki kursi parlemen.

Terkini, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memastikan pengesahan revisi UU Pilkada dibatalkan.

Dasco menyebut putusan MK lah yang berlaku untuk pendaftaran Pilkada pada 27 Agustus 2024 mendatang.

"Dengan tidak jadinya disahkan revisi UU Pilkada pada tanggal 22 Agustus hari ini, maka yang berlaku pada saat pendaftaran pada tanggal 27 Agustus adalah hasil keputusan JR MK yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora. Sudah selesai dong," ujar Dasco kepada Kompas.com, Kamis.

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Bergabung dengan WA Tribun Manado di sini >>>

Simak Berita di Google News Tribun Manado di sini >>>

Baca Berita Update TribunManado.co.id di sini >>>

(*)

Berita Terkini