Berita Populer Nasional

Populer Nasional: Alasan Jessica Wongso Dibebaskan, Kader Gerindra Jadi Menkumham Gantikan Yasonna

Penulis: Tim Tribun Manado
Editor: Frandi Piring
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Berita Populer Nasional hari Senin, 19 Agustus 2024. 1. Alasan Jessica Wongso Dibebaskan 2. Kader Gerindra Jadi Menkumham Gantikan Yasonna Laoly.

TRIBUNMANADO.CO.CO.ID - Berita populer nasional hari ini, Senin 19 Agustus 2024.

Kabar Jessica Kumala Wongso hingga reshuffle kabinet menteri Jokowi-Maruf menjadi perhatian publik saat ini.

Jessica Kumala Wongso yang merupakan terpidana kasus kopi sianida pada 2016 lalu, kini bebas bersyarat.

Kemudian perombakan atau reshuffle kabinet menteri dilakukan Presiden Jokowi di akhir masa jabatannya.

Pos Menteri Hukum dan HAM menjadi sorotan dalam perombakan kabinet menteri kali ini.

Yasonna Laoly yang menjabat sebagai Menkumham dua periode rezim Jokowi kini digantikan oleh politikus Partai Gerindra.

Dua isu tersebut kini menyita perhatian publik.

Simak selengkapnya dalam ulasan yang telah dirangkum TribunManado.co.id, sebagai berikut :

  1. Jessica Wongso Bebas
Jessica Wongso bebas dari penjara pada Minggu 18 Agustus 2024. (Tribunnews.com/Irwan Rismawan)

Terpidana kasus kopi sianida yang menyebabkan kematian terhadap Wayan Mirna Salihin, yakni Jessica Kumala Wongso, resmi bebas bersyarat pada Minggu (18/8/2024) kemarin.

Jessica bebas lebih cepat setelah mendapatkan vonis 20 tahun penjara dalam persidangan pada 2016 lalu.

Diketahui, vonis yang telah dijatuhkan dalam sidang putusan, Jessica seharusnya masih menjalani masa tahanan hingga 2036 mendatang.

Jessica keluar dari penjara setelah hanya delapan tahun mendekam di Lembaga Permasyarakatan (LP) Wanita Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Pembebasan bersyarat yang didapat oleh Jessica ini juga membuat kuasa hukumnya, Otto Hasibuan merasa terkejut.

Bagaimana bisa Jessica bisa bebas bersyarat hari ini?

Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Permasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Deddy Eduar Eka Saputra menyebutkan bahwa Jessica telah mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB) Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024.

Deddy menjelaskan, selama menjalani masa tahanan Jessica berperilaku baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana dengan total mendapat remisi sebanyak 58 bulan 30 hari.

"Pemberian hak PB Warga Binaan," jelas Deddy berdasarkan siaran pers yang diterima Minggu (18/8/2024) sebagaimana dikutip dari KompasTV.

Pemberian hak pembebasan bersyarat kepada Jessica Wongso sesuai dengan Peraturan Menkumham RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang Bebas, dan cuti bersyarat.

Meski telah dinyatakan bebas bersyarat, Jessica harus menjalani wajib lapor dan mengikuti bimbingan di Kemenkumham hingga 2032 mendatang.

Ia diwajibkan melapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas 1 Jakarta Timur-Utara.

"Selama menjalani PB (pembebasan bersyarat), yang bersangkutan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara dan akan menjalani pembimbingan hingga 27-03-2032," kata Deddy dalam keterangan tertulis.

   2. Reshuffle Kabinet Menteri: Jokowi Ganti Yasonna Laoly Tanpa Alasan

Yasonna Laoly saat masih menjabat Menkumham RI. (ISTIMEWA)

Politisi Yasonna H Laoly menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak mengungkap alasan mencopotnya dari kursi Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham).

Padahal, Yasonna dan para Menteri Kabinet Indonesia Maju akan lengser pada Oktober mendatang.

Yasonna mengaku, sebelum resmi dicopot ia telah dipanggil untuk menghadap Jokowi pada Minggu (18/8/2024).

"Eggak ada (penjelasan alasan dicopot). Saya juga enggak mau (nanya)," kata Yasonna saat ditemui awak media di Gedung Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Senin (19/8/2024).

Menurut Yasonna, jabatan menteri merupakan amanah. Di sisi lain, sebagai presiden, Jokowi memiliki kewenangan penuh untuk menunjuk atau mengganti pembantunya.

Yasonna menyebut, pihaknya sudah menduga bakal dicopot dari kursi Menkumham.

Maka dengan itu, Yasonna menyatakan lebih dari siap untuk di-reshuffle oleh Jokowi. Ia bahkan meminta stafnya untuk bersiap-siap dan mengemas beberapa barang-barangnya.

"Kita sudah menangkap sense itu dan kita sudah tahu (bakal di-reshuffle)," kata dia.

Yasonna mengaku, sedianya ia akan mengajukan surat pengunduran diri pada September mendatang.

Sebab, ia harus menyiapkan berbagai dokumen dan persyaratan untuk menjadi anggota DPR RI.

Adapun Yasonna memang mengikuti kontestasi pemilihan calon anggota legislatif (Pileg) dan lolos ke Senayan.

"Seharusnya saya pertengahan September saya sudah harus mengundurkan diri, saya sudah akan mengajukan pengunduran diri," ujarnya.

Ketua DPP PDIP ini diketahui menjabat Menkumham selama 10 tahun kurang dua bulan.

Ia mulai menduduki jabatan itu pada 2014 silam atau periode awal kepemimpinan Jokowi.

Posisi Yasonna kini diganti Supratman Andi Agtas, anggota DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra.

(TribunManado.co.id/Tribunnews.com/Kompas.com)

Baca juga: Berita Populer Sulawesi Utara, Hadiah Olly Dondokambey, Golkar Sulut Dukung Bahlil Lahadalia

Baca juga: Populer Artis: Jessica Mila Komentari Foto Yakup dengan Jessica Wongso hingga Amanda Rawles Dilamar

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Bergabung dengan WA Tribun Manado di sini >>>

Simak Berita di Google News Tribun Manado di sini >>>

Baca Berita Update TribunManado.co.id di sini >>>

Berita Terkini