TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Manado menegaskan polemik tidak dilantiknya Ferdinand Djeki Dumais sebagai anggota DPRD Manado bukan ranah mereka.
Ketua KPU Manado, Ferley B Kaparang, tak berkomentar lebih soal tidak dilantiknya caleg Gerindra itu.
"Itu sudah ranahnya DPRD Manado. Pelantikan ranah mereka," kata Ferley kepada Tribunmanado.co.id, Rabu (14/8/2024).
Katanya, KPU Manado telah menindaklanjuti Putusan Pengadilan Tinggi Manado yang menguatkan putusan PN Manado terkait kasus pidana pemilu yang menjerat caleg terpilih Gerindra, Indra Liempepas.
"Sesuai aturan mengacu PKPU 6, kita melakukan pergantian caleg terpilih yang terbukti bersalah melakukan pidana pemilu. Setelah itu diserahkan ke DPRD Manado, pelantikan wewenang mereka," kata Ferley lagi.
Adapun PKPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih di Pemilu.(*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.