KPU Mitra

KPU Mitra Sulawesi Utara Tetapkan DPS untuk Pilkada 2024, Berikut Jumlahnya

Penulis: Nielton Durado
Editor: Rizali Posumah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pleno penetapan DPS di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), Sulawesi Utara (Sulut).

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), menetapkan 90.181 daftar pemilih sementara (DPS) untuk Pilkada 2024. 

Hal tersebut dikatakan Ketua KPU Mitra Otnie N Tamod kepada Tribunmanado.co.id, Senin 12 Agustus 2024.

Menurutnya, penetapan tersebut sudah melalui pleno terbuka ditingkat Kabupaten.

Otnie Tamod menegaskan pleno ini bertujuan untuk menyamakan persepsi terkait DPS di Pilkada 2024. 

“DPS ini dari Kecamatan kita sinkronkan dengan data di Disdukcapil dan juga Bawaslu," ujarnya. 

"Jika ada temuan perbedaan kami sama-sama perbaiki saat itu juga,” kata dia. 

Sementara itu, Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Mitra Aulia Syukur mengatakan ada 12 jumlah kecamatan di Kabupaten Mitra yang telah ditetapkan. 

Sedangkan untuk jumlah desa dan kelurahan berjumlah 144. 

Untuk TPS berjumpa 222 diseluruh Kabupaten Mitra. 

Pemilih laki-laki berjumlah 46.401 dan perempuan berjumlah 43.780. 

"Maka jumlah keseluruhan sebanyak 90.181,” ujar Aulia Syukur. 

Meski begitu, ia mengatakan DPS masih bersifat sementara.

"Kita masih akan ada beberapa tahapan lagi hingga sampai ke tahapan DPT," tegasnya. (Nie)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Bergabung dengan WA Tribun Manado di sini >>>

Simak Berita di Google News Tribun Manado di sini >>>

Baca Berita Update TribunManado.co.id di sini >>> 

Berita Terkini