Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Polsek Mapanget Polresta Manado, Sulawesi Utara (Sulut) membongkar kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Kasus TPPO ini menawarkan praktik perilaku menyimpang yang dibisniskan.
Para pelaku menjajakan jasa 'enyoy' bertiga atau bermain tiga orang.
Kejadian ini terjadi di penginapan Red Doors D’Lorg, Kelurahan Buha, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, pada Minggu (28/7/2024).
Satuan Reskrim Polsek Mapanget yang dipimpin oleh Ipda Danias Manangkalangi berhasil menangkap para pelaku.
Kasi Humas Polresta Manado, Ipda Agus Haryono membenarkan adanya pengungkapan kasus ini.
Kata Ipda Agus kasus ini sementara dalam penanganan di Polsek Mapanget.
“Kasus ini kini sementara dalam penanganan," ujar Ipda Agus, Senin (29/7/2024).
Kata Agus terbongkarnya kasus ini bermula saat Ipda Danias Manangkalangi, selaku Kanit Reskrim Polsek Mapanget, menerima informasi mengenai adanya dugaan TPPO di lokasi penginapan tersebut.
Mendapatkan informasi tersebut, Ipda Danias beserta anggota reskrim langsung menuju lokasi kejadian (TKP).
Setibanya di TKP, dilakukan penggerebekan di kamar 204, ditemukan tiga orang, yakni satu perempuan dan dua laki-laki," ujar Agus.
Agus mengungkapkan setelah itu, ketiga orang tersebut dibawa ke Polsek Mapanget untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Usai diinterogasi di tempat dan diketahui bahwa benar kasus TPPO dengan modus operandi mengaku sebagai pasangan suami istri dan menawarkan jasa bertiga dengan tarif tertentu.” jelasnya.
Sementara itu Polsek Mapanget Iptu Lesly Lihawa saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya akan terus berupaya mengungkap jaringan perdagangan orang yang ada di wilayah hukumnya.
"Polsek mapanget khususnya Unit Reskrim tetap akan terus menjaga kamtibmas khususnya wilayah Mapanget dari berbagai macam tindak pidana termasuk prostitusi," pungkasnya.
Baca Berita Lainnya di: Google News
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya