Boltim Sulawesi Utara

Rudapaksa Gadis Bawah Umur, Pria Asal Bolmong Sulawesi Utara Diciduk Polres Boltim

Penulis: Nielton Durado
Editor: Rizali Posumah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelaku rudapaksa di Boltim Sulawesi Utara saat ditangkap Polisi.

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID -- Kasus rudapaksa anak dibawah umur seakan tak ada habisnya di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Sulawesi Utara (Sulut).

Kali ini, tim Resmob Satreskrim Polres Boltim menangkap terduga pelaku tindak pidana rudapaksa kepada anak di bawah umur, Kamis 18 Juli 2024.

Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Boltim AKP Denny Tampenawas.

Pelaku diketahui berinisial ID (41) warga Bolmong.

Kasat Reskrim Polres Boltim AKP Denny Tampenawas kepada awak media menjelaskan penangkapan ini berawal dari laporan orang tua korban.

Laporan tersebut tertuang dalam nomor polisi  : LP/B/78/ VII /2024/SPKT/RES-BOLTIM tanggal 10 Juli 2024.

Tim Resmob Polres Boltim langsung melakukan pengembangan untuk mencari tahu keberadaan pelaku.

"Dari hasil penyelidikan diketahui pelaku sedang berada disalah satu rumah keluarganya. Tim kemudian ke lokasi dan menangkap pelaku," kata dia, Kamis 18 Juli 2024

Perwira tiga balok ini mengaku kejadian rudapaksa ini terjadi pada awak Juli 2024 di Kecamatan Modayag. 

Korban diketahui sempat dirudapaksa oleh pelaku saat tidur bersama neneknya.

Korban kemudian menceritakan kejadian tersebut kepada neneknya dan langsung melaporkannya ke polisi. 

Saat ini pelaku sudah ditahan di Polres Boltim guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. (Nie)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Bergabung dengan WA Tribun Manado di sini >>>

Simak Berita di Google News Tribun Manado di sini >>>

Baca Berita Update TribunManado.co.id di sini >>>

Berita Terkini