TRIBUNMANADO.CO.ID - Kepolisian Resor (Polres) Tomohon, Sulawesi Utara tetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Diego Stefanus Piyoh.
Kapolres Tomohon AKBP Lerry Tutu mengungkapkan bahwa tersangka utama dalam kasus ini adalah EP (18), sedangkan tersangka lainnya adalah WM (21).
"Satu warga yang sempat diamankan bersama kedua pelaku tidak memenuhi kriteria untuk ditetapkan sebagai tersangka setelah penyelidikan awal," jelas Kapolres saat konferensi pers, didampingi oleh Kasi Humas AKP Ferdy Suluh dan Kasat Reskrim Iptu Stefi Sumolang, Selasa (16/7/2024).
Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Senin, 15 Juli 2024 sekitar pukul 03.50 Wita di Jalan Garda, Kelurahan Matani Dua, Kecamatan Tomohon Tengah.
Barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain sebilah pisau penusuk dan batu hollow brick.
Pisau yang digunakan pelaku memiliki satu sisi tajam dan sisi lainnya bergerigi dengan pegangan kayu bermotif.
Pisau tersebut memiliki panjang keseluruhan 38,5 cm, dengan mata pisau sepanjang 24,5 cm dan gagang sepanjang 14 cm.
Kapolres Tomohon menambahkan bahwa para pelaku ditangkap tidak jauh dari lokasi kejadian.
"Penangkapan dilakukan sekitar dua kilometer dari tempat kejadian, tepatnya di kawasan perkebunan jalan lingkar timur," ungkapnya.
Para pelaku saat ini dikenakan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Pet)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.