Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Lapas Manado, Sulawesi Utara, mengeluarkan tujuh narapidana dengan Program Pembebasan Bersyarat.
Ketujuh narapidana ini dipenjara karena kasus perlindungan anak dan narkoba.
Adapun ketujuh narapidana ini diketahui adalah:
- BA, Kasus Perlindungan Anak
- JP, Kasus Perlindungan Anak
- AB, Kasus Perlindungan Anak
- RL, Kasus Narkotika
- NN, Kasus Narkotika
- AR, Kasus Narkotika
- HM, Kasus Narkotika
Kalapas Radi Setiawan melalui Kasibinadik Maidy Ferdy menyampaikan Program Pembebasan Bersyarat adalah bagian dari program pembinaan yang diberikan kepada WBP yang telah memenuhi syarat.
"Tentunya berkelakuan baik serta berkontribusi positif selama menjalani masa pidana," jelasnya Kamis (27/6/2024)
Ferdy mengatakan sebelum pengeluaran, dilakukan pembinaan kepada narapidana yang bersangkutan agar tidak mengulangi kembali tindakan yang melawan hukum.
"Setelah itu narapidana dengan pendampingan petugas diserahkan kepada pihak balai pemasyarakatan Manado untuk pembinaan dan pengawasan selanjutnya," jelasnya. (Ren)