TRIBUNMANADO.CO.ID, BITUNG - Wali Kota Bitung Sulawesi Utara (Sulut), Ir Maurits Mantiri MM melalui Sekretaris Daerah Kota Ir Ign Rudy Theno MT telah menginstruksikan kepada seluruh bendahara dan Camat mulai hari ini membuat tagihan, Rabu (19/6/2024).
Tagihan tersebut untuk pembayaran Gaji 13, 50 Persen sertifikasi guru dan honor pala dan RT.
"Dalam prosesnya, karena harus menyesuaikan juga dengan kemampuan keuangan daerah maka untuk pembayaran gaji 13 dilakukan secara bertahap sesuai jadwal pembayaran yang sudah diatur oleh badan keuangan," kata Sekda Bitung Rudy Theno di sela pelaksanaan rapat TAPD Pemkot Bitung, Rabu (19/6/2024).
Tahapan pencairan tersebut, tergolong masih sesuai dengan ketentuan di peraturan pemerintah (PP) nomor 14 tahun 2024.
Tahapan ini yaitu tentang pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
Berdasarkan Pasal 12 PP Nomor 14 tahun 2024, gaji ke-13 akan dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2024.
Namun, jika pencairan pada bulan tersebut belum dilakukan, maka gaji ke-13 akan dicairkan setelah bulan Juni 2024.
Lanjut Sekda Bitung, meneruskan penyampaian Wali Kota Bitung tentang permohonan maaf kepada seluruh ASN atas keterlambatan pembayaran, pihaknya juga meminta, kiranya para ASN dapat lebih bijak lagi dalam bertindak dan berpikir terlebih dahulu dalam bersikap.
Serta tunjukan juga kinerja sebagaimana mestinya, karena tidak ada pemerintah yang akan membiarkan para ASN-nya terabaikan.
Segala upaya terus dilakukan oleh Wali Kota untuk menyelesaikan persoalan-persoalan yang ada dan hanya itu yang menjadi fokus beliau sampai saat ini.
Adapun total anggaran yang terserap untuk pembayaran Gaji 13,50 Persen sertifikasi guru dan honor pala dan RT di lingkup Pemkot Bitung sekitar Rp 3 miliar lebih.
(Crz)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.