Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Utara segera menetapkan perolehan kursi parpol hasil Pemilu 2024.
Selain itu, KPU juga segera menetapkan caleg terpilih untuk DPRD Sulawesi Utara periode 2024-2029.
Hal ini menyusul tuntasnya delapan perkara Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) lokus Sulawesi Utara di MK.
Anggota KPU Sulawesi Utara, Salman Saelangi mengatakan, pihak yang segera melaksanakan dua agenda penting tersebut.
"Kita tinggal menunggu surat dinas dari KPU RI," ujar Salman kepada Tribunmanado.co.id, Minggu (9/6/2024) petang.
Katanya, jika telah ada surat dinas, penetapan perolehan kursi parpol dan caleg terpilih segera diagendakan.
Meidy Tinangon: Bukti Integritas Penyelenggara Pemilu
Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan 2 perkara Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) lokus Sulawesi Utara, Jumat (7/6/2024).
Dengan dibacakannya putusan untuk 2 perkara tersebut berarti semua PHPU dari Sulawesi Utara telah selesai.
MK telah membacakan putusan dismissal dengan amar putusan permohonan pemohon tidak dapat diterima untuk 6 perkara lainnya.
Artinya KPU memenangkan 8 perkara di Sulut.
Menanggapi putusan MK, Ketua Divisi Hukum KPU Sulawesi Utara, Meidy Tinangon mengatakan, hasil putusan MK ini menguatkan atau membuktikan bahwa kinerja penyelenggara Pemilu di Sulut.
"Tidak ada upaya mencederai integritas hasil sebagaimana dalil-dalil dalam permohonan para Pemohon,” kata Tinangon kepada Tribunmanado.co.id, Sabtu (8/6/2024).
Tinangon berterima kasih kepada semua jajaran KPU, juga pihak Bawaslu se-Sulut, pengacara dan semua pihak yang telah memberi dukungan dan memberi andil bagi kemenangan KPU untuk seluruh perkara yang disidangkan MK.
Selain Tinangon, hadir dalam persidangan MK tersebut, Anggota KPU Sulut lainnya, Salman Saelangi, dan komisioner serta staf KPU Kabupaten Minahasa dan Kota Manado. (ndo)