Terkini Nasional

Resmi, Mobil dan Motor Jenis Ini Dilarang Isi Pertalite di SPBU Pertamina, Berlaku Seluruh Indonesia

Editor: Ventrico Nonutu
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelayanan pengisian BBM di sebuah SPBU di Kota Manado. Daftar mobil dan motor yang dilarang isi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite di SPBU Pertamina.

TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut ini merupakan daftar mobil dan motor yang dilarang isi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite di SPBU Pertamina.

Beberapa jenis mobil dan motor kini tak lagi bisa mengisi Pertalite.

Hal ini lantaran sudah ada aturan yang diterbitkan oleh pemerintah.

Pemerintah diketahui telah menerbitkan aturan baru terkait dengan pendistirbusian BBM.

Aturan tersebut sudah mulai diberlakukan mulai 1 Juni 2024.

Dan akan berlaku di seluruh wilayah di Indonesia.

Perubahan aturan pendistribusian BBM diungkap oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Penerapan aturan tersebut lantaran untuk memastikan Subsidi BBM tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.

Seperti yang disampaikan oleh Plt. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana.

Menurutnya, beberapa Kementerian dan Lembaga terkait telah menentukan jenis-jenis kendaraan yang berhak mengkonsumsi Pertalite, yang memiliki kadar oktan atau RON 90 tersebut.

"(Untuk jenis kategori kendaraan) ya yang pasti kendaraan pribadi kan," ujar Dadan di kawasan Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu 29 Mei 2024.

Namun, detail jenis kendaraannya belum dapat disampaikan secara gamblang ke publik saat ini.

"Nanti (akan dijelaskan) ya detil-detilnya. Takut salah saya. Tapi udah mulai kita pastikan yang ini. Kita tunggu aja," lanjutnya.

Aturan tersebut akan tertuang dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014.

Berisi tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Perlu diketahui, Pertalite merupakan salah satu BBM Subsidi yang ditanggung pemerintah.

Namun aturan distribusinya masih belum terperinci secara jelas, berbeda dengan Solar Subsidi.

Menteri ESDM Arifin Tasrif sebelumnya menyebutkan bahwa aturan pembatasan distribusi produk BBM subsidi perlu segera diterapkan agar penyaluran BBM subsidi dapat digunakan sesuai peruntukannya.

"Ya Juni (revisi Perpres) nanti kan kita evaluasi sebelum itu, kemudian Juni mungkin bisa," tutur Arifin.

"Sebelum Juni harusnya ada bahasan kalau memang perkembangan situasi makin tidak favorable," imbuhnya.

Harus Ada Skenario Agar Tak Rugikan Masyarakat

Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto meminta pemerintah menyiapkan skenario yang tidak merugikan masyarakat kurang mampu terkait rencana pembatasan distribusi BBM bersubsidi ini.

Mulyanto mengingatkan bahwa pembatasan ini harus diimplementasikan dengan hati-hati.

Baik itu dalam penetapan kriteria kendaraan bermotor, maupun pentahapannya.

"Jangan sampai kebijakan ini menimbulkan masalah baru di masyarakat," ujar Mulyanto.

Ia menambahkan bahwa pembatasan distribusi BBM bersubsidi memang sudah seharusnya dijalankan oleh pemerintah.

Mngingat adanya ketidaktepatan sasaran yang memicu ketidakadilan dalam distribusi BBM bersubsidi.

"Padahal BBM bersubsidi ini ditujukan untuk masyarakat miskin dan rentan," tegasnya.

Ketidaktepatan sasaran juga terjadi di sektor pertambangan dan industri.

Di mana kendaraan tambang, industri, dan perkebunan yang semestinya tidak menggunakan BBM bersubsidi, ternyata masih banyak yang menggunakan BBM ini.

"Jadi pemerintah wajib menertibkan soal distribusi BBM ini dengan merevisi Perpres terkait, agar semakin berkeadilan," ujar Mulyanto.

Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting, mengungkapkan bahwa revisi Perpres tersebut tengah dibahas pemerintah.

Dlam hal ini Kementerian ESDM sebagai regulator.

"Revisi Perpres 191 dalam proses finalisasi oleh regulator," ucap Irto.

Pertamina Patra Niaga menyambut baik jika aturan tersebut dapat rampung pada tahun ini. Sebagai operator, Pertamina siap menjalankan apapun yang ditetapkan pemerintah, termasuk mendistribusikan BBM subsidi sesuai peruntukannya.

"Prinsipnya, kami sebagai operator siap mendukung apa yang menjadi penugasan dari regulator," pungkasnya.

Saat ini, teknis pembatasan distribusi BBM bersubsidi masih belum dibahas di Komisi VII DPR RI dan kemungkinan akan dibahas setelah pembahasan asumsi makro RAPBN 2025 selesai.

Pemerintah berharap revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014 dapat segera disahkan agar aturan pembatasan distribusi Pertalite dapat diberlakukan secepatnya untuk menciptakan keadilan dalam pendistribusian BBM bersubsidi.

Jenis Kendaraan Dilarang Isi BBM Pertalite

Adapun jenis kendaran yang dilarang untuk Mobil yang dilarang isi bensin Pertalite mulai dari kapasitas mesin di atas 1.400cc.

Sementara aturan larangan juga berlaku untuk motor dengan kapasitas mesin mulai 250cc.

Daftar mobil yang boleh pakai Pertalite

Toyota

Agya 1.197 cc

Calya 1.197 cc

Raize 998 cc dan 1.198 cc

Avanza 1.329 cc

Daihatsu

Ayla 998 cc dan 1.197 cc

Sigra 998 cc dan 1.197 cc

Sirion 1.329 cc

Rocky 998 cc dan 1.198 cc

Xenia 1.329 cc

Suzuki

Ignis 1.197 cc

S-Presso 998 cc

Honda

Brio 1.199 cc

Kia

Picanto 1.248 cc

Seltos bensin 1.353 cc

Rio 1.348 cc

Wuling

Formo S 1.206 cc

Nissan

Kicks e-Power 1.198 cc Magnite 999 cc

Mercedes-Benz

A-Class 1.332 cc

CLA 1.332 cc

GLA 200 1.332 cc

GLB 1.332 cc

DFSK

Super Cab diesel 1.300 cc

Peugeot

2008 1.199 cc

Volkswagen

Tiguan 1.398 cc

Polo 1.197 cc

T-Cross 999 cc

Tata

Ace EX2 702 cc

Renault

Kiger 999 cc

Kwid 999 cc

Triber 999 cc

Audi

Q3 1.395 cc

Berikut daftar motor resmi dilarang isi Pertalite di SPBU Pertamina:

- Yamaha XMAX

- Yamaha TMAX

- Yamaha MT25

- Yamaha R25

- Yamaha MT09

- Yamaha MT07

- Honda Forza

- Honda CB650R

- Honda X-ADV

- Honda CBR250R

- Honda CB500X

- Honda CRF250 Rally

- Honda CRF1100L Africa Twin

- Honda CBR600RR

- Honda CBR1000RR

- Suzuki Gixxer250

- Suzuki Hayabusa

- Kawasaki Ninja ZX-25R

- Kawasaki Ninja H2

- Kawasaki KLX250

- Kawasaki KX450

- Kawasaki Ninja 250SL

- Kawasaki Ninja 250

- Kawasaki Vulcan

- Kawasaki Versys 250

- Kawasaki Versys 1000

Jenis Kendaraan Dilarang Isi BBM Pertalite

Khusus untuk mobil dengan kapasitas mesin 1400cc resmi dilarang isi BBM Pertalite setelah Perpres disahkan.

Telah tayang di TribunPontianak.co.id

Baca Berita Terbaru Tribun Manado KLIK INI

Berita Terkini