TRIBUNMANADO.CO.ID - Calon anggota legislatif terpilih untuk DPRK Aceh Tamian, Sofyan (34), ditangkap polisi, Sabtu (25/5/2024).
Politisi PKS tersebut ditangkap Bareskrim Polri karena menjadi bandar narkoba jenis sabu.
Ia ditangkap polisi saat sedang berada di sebuah toko.
Rekaman CCTV-nya pun beredar di media sosial.
Bahkan, Sofyan terlibat dalam jaringan internasional.
Hal ini diungkapkan oleh Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa.
"Peran yang bersangkutan sebagai pemilik barang dan pemodal serta pengendali dan berhubungan langsung dengan pihak Malaysia," kata Mukti dalam keterangannya, Senin (27/5/2024).
Lantas seperti apa sosok Sofyan? Berikut profil singkatnya yang dirangkum oleh Tribunnews.com.
Profil Sofyan
Berdasarkan penelusuran Tribunnews.com di situs Komisi Pemilihan Umum (KPU), Sofyan adalah caleg PKS nomor urut 1 dari Daerah Pemilihan (Dapil) Aceh Tamiang 2.
Sofyan yang lahir pada 5 Maret 1990 di Matang Cincin ini telah menikah.
Pendidikan terakhirnya ialah sarjana sosial atau S. Sos.
Tercatat pula, riwayat pekerjaan Sofyan ialah sebagai wiraswasta.
Pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024, ia berhasil terpilih sebagai DPRK Aceh Tamiang 2024-2029.
Dipecat PKS
Sementara itu, PKS tak menoleransi Sofyan yang ditangkap Bareskrim Polri terkait kasus sindikat peredaran narkoba.
Hal ini disampaikan anggota DPR RI dari Fraksi PKS, Nasir Djamil, saat ditemui Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.
"Saya dengar dari Dewan Pimpinan Wilayah PKS Aceh sedang memproses bukan PAW, ya, tapi langsung memecat karena memang PKS itu partai yang sangat tegas ketika ada caleg-nya bermasalah dengan narkoba," ucapnya.
Peredaran narkoba, jelas Nasir, tergolong ke dalam extraordinary crime alias kejahatan luar biasa.
Atas dasar itu, partainya tak akan berpikir panjang untuk mengambil tindakan.
Baca juga: Nikmati Sensasi Lezatnya Mie Bakso Samino di Tomohon Sulawesi Utara, Kuliner Legendaris 1970-an
Baca juga: Pemprov Sulawesi Utara Gelar Pengembangan Ekosistem Ekonomi Kreatif
"Kita tahu bahwa narkoba itu suatu kejahatan extrordinary, tidak ada pikir-pikir langsung dipecat," ungkapnya.
Ia juga menjelaskan, caleg dengan perolehan suara kedua terbanyak akan menggantikan posisi Sofyan sebagai DPRK Aceh.
Di sisi lain, Nasir memastikan tindakan yang dilakukan Sofyan di luar kehendak PKS.
"Tentu saja nanti proses pergantiannya akan berlangsung dan caleg nomor 2 mendapatkan suara terbanyak akan menggantikan posisi itu."
"Tapi ini di luar kehendak kami di luar pengetahuan kami dan kita tidak tahu," ujarnya.
Terancam Hukuman Mati
Dalam kasus ini, Sofyan dijerat dengan pasal berlapis.
"Karena ditangkap proses dia dalam Undang-Undang Narkotika Pasal 114 Juncto 132 UU Narkotika," kata Brigjen Mukti Juharsa kepada wartawan, Senin.
Atas perbuatannya, Mukti menyebut Sofyan terancam dijatuhi hukuman maksimal pidana mati.
"Ancaman terberat hukuman mati dan minimal terendah 6 tahun penjara," ujarnya.
Selain itu, Sofyan juga disebut menggunakan uang hasil jualan narkoba jenis sabu untuk biaya kampanye.
"Sepengetahuan tadi dari interogasi dia ada sebagian barang ini untuk kebutuhan dia sebagai caleg," ujar Brigjen Mukti Juharsa.
Muki mengatakan saat ini pihaknya masih terus mendalami apakah aliran dana tersebut juga digunakan untuk kegiatan-kegiatan termasuk ke partai politik.
"Ya, ini kita dalami dulu, apakah betul narkopolitik," ucapnya.
Bareskrim Polri juga akan mendalami keterlibatan Sofyan dengan jaringan Fredy Pratama.
Hal ini dilakukan lantaran narkoba jenis sabu yang diedarkan Sofyan berasal dari Malaysia dengan bungkus teh cina.
Narkoba itu identik dengan narkoba yang biasa diedarkan jaringan Fredy Pratama.
Baca juga: Lirik Lagu Basayang Tapi Babagi - Sri Fayola, Walau Lai Babujuak Tiok Hari Di Umbuak
Baca juga: Hendak Nikah Happy Asmara dan Gilga Sahid Malah Hadapi Ujian Hingga Nangis, Ini yang Terjadi
"Dia murni, pure, barang dari daerah Malaysia ke Aceh dan bungkusnya adalah teh cina," ujar Mukti Juharsa dalam keterangannya, Selasa, (28/5/2024).(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Profil Sofyan, Caleg PKS jadi Bandar 70 Kg Sabu, Terancam Hukuman Mati.
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.